Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Pengedar Diamankan

Polda Jatim Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Pengedar Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus peredaran narkoba jaringan Internasional berhasil diungkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Ada 4 orang pengedar diamankan di Rest Area Tol Jakarta-Tangerang KM 14 Karang Tengah, Selasa (6/7/2021). Empat orang pelaku itu berinisial DS, RZ, ST dan FK.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James menjelasan, pengungkapan kasus itu bermula dari petugas yang mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Afrika Selatan ke Bandara Juanda, Sidoarjo.

Polisi melakukan berkoordinasi dengan petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda. Kemudian terlacak bahwa sabu-sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirim via Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bahwa akan ada paket sabu yang dikirim dari Afrika Selatan,” kata Kompol James di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

Ternyata benar, paket sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Kami lakukan control delivery terhadap penerima paket tersebut, melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” ujar James.

Sesampainya di lokasi, pelaku RZ mengambil paket. Ia cekatan memindahkan paket tersebut ke mobilnya.

“Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” ujar James.

Usai dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Ady