Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Wartawan Menginap di Hotel Prodeo Polres Gresik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Dunia pers tercoreng oleh oknum yang mengaku wartawan, berkat ID card wartawan yang diduga abal-abal yang di milikinya, GS (41) alias Boncu berhasil menjalankan aksinya dengan memeras Kepala Desa Kramat, Kecamatan Duduk Sampean, Kabupaten Gresik, Jatim.
Modus operandinya, pada pada tanggal 16 Maret 2021, GS mendatangi kantor Kepala Desa Kramat, Mohamad Fauzi (62) dengan alasan hendak konfirmasi terkait data penyimpangan proyek yang ada di desa setempat.
Bukannya konfirmasi untuk bahan update berita, namun, hal tersebut hanya digunakan untuk menakut-nakuti Kades, agar data tersebut tidak diberitakan dengan meminta uang tebusan.
Karena takut, Kades Kramat pun mengaminkan permintaan GS, dengan memberikan uang Rp3 juta, namun pelaku menolak, karena dirasa uang tersebut terlalu kecil nominalnya. Boncu meminta uang 10 juta rupiah, melalui transfer ke rekening pribadinya, dengan mengancam Kades.
“Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi,” ancam Boncu.
Kades pun mentransfer uang ke rekening pribadi Boncu dengan nominal uang 10 juta rupiah.
Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduk Sampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
“Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu,” kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9/2021).
Ia menerangkan, anggota Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan di dalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.
“Kini yang bersanngkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara,” beber AKP Bambang.
Selain menjebloskan tersangka ke dalam jeruji besi, polisi juga menyita satu unit telephone seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.
GS hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancara awak media. “Menyesal Pak saya menyesal,” katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.
“Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau,” pungkasnya.(Irw)