I Wayan Titip Sulaksana : Sekecil Apapun Itu, Tetap Korupsi

ARSO 07 Okt 2021 KANAL JATIM
I Wayan Titip Sulaksana : Sekecil Apapun Itu, Tetap Korupsi

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Isu dugaan pungli pengadaan seragam di sejumlah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Gresik, tengah ramai diperbincangkan.

Kendati sudah ada peringatan dari Dispendik Gresik, terkait tidak dibenarkannya praktik pungli berbentuk apapun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 yang telah disampaikan oleh dinas melalui Surat Edaran (SE) tertanggal 12 Agustus 2021.

Di poin satu, disebutkan, “satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun di luar ketentuan yang berlaku”.

Di poin tiga, di sebutkan,”Sekolah dilarang melakukan penjualan seragam”.

Namun, masih ada saja kepala sekolah yang diduga telah mengabaikan SE dari Dispendik itu, dengan alasan sudah terlanjur membeli seragam, ada juga yang mengatakan sudah diplot oleh koperasi sekolah, ada juga yang berargumen sudah konfirmasi dengan Dinas.

Yang aneh, berkaitan dengan mencuatnya isu dugaan pungli tersebut, ada salah satu sekolah yang memanggil para kuli tinta ke sebuah rumah makan.

Yakni Wakil Kepala Sekolah SMPN 16 Kedamean, Suntoro. Hari itu, Wakasek  mengundang sejumlah jurnalis dari beberapa media, untuk makan di depot yang berada di daerah Kedamean, Gresik. Usai acara makan-makan, lantas Suntoro mengeluarkan sejumlah amplop, yang diberikan pada masing-masing awak media. Entah maksudnya apa ? Wartawan pun menolak.

“Ini amplop apa pak,” tanya salah satu Jurnalis, dari media online Suara Publik.

Lantas Suntoro menjawab,” ini titipan dari Pak Chamdan Mas, kalau isinya saya tidak tahu,”ujar Suntoro.

“Coba sampean telepon Pak Chamdan sendiri saja,”lanjut Suntoro.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Harianto, saat dikonfirmasi wartawan  melalui telepon pribadinya, tidak diangkat.

Karena belum puas dengan jawaban kepala sekolah, sejumlah awak media mencoba menggali keterangan kepastian hukum, dari dosen fakultas hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana. Dikatakanya, Dinas Pendidikan harus tegas, terkait bentuk pungutan liar di lembaga pendidikan tersebut.

“Kepala sekolah mana saja yang melanggar larangan jual beli seragam dan lembar LKS, ada korupsinya, ya pasti menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi,” ucap Wayan.

Ia menegaskan,”itu bertentangan dengan pasal 3 ayat 1 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dirubah dan diperbarui dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,”tegas dosen Universitas Airlangga itu. (Irwan_Kanalindonesia.com)