Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Uang Palsu Dari Produsen di Jatim

Rilis hasil ungkap kasus pembuatan uang palsu di Polda Jatim, (foto: Ady_kanalindonesia.com)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Lima pelaku pembuatan dan mengedarkan uang palsu di Jawa Timur berhasil diungkap Polresta Banyuwangi. Dengan pecahan seratus ribuan, uang palsu sebanyak Rp3,7 miliar beserta alat produksi turut diamankan.

Lima pelaku yang diamankan diantaranya Ari Susanto (37) warga Jombang, Joko Sugiato (56) warga Bojonegoro, Ahmad Untung Wijaya (57) warga Jombang, Arso Suprantyo (63) warga Lombok dan Ali Agung (44) warga Nganjuk.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapan, penangkapan terhadap lima pelaku berawal dari informasi didapat anggota Polresta Banyuwangi tentang adanya beredarnya uang palsu.

“Para pelaku diamankan pada tanggal 16 September 2021. Berawal dari laporan masyarakat menemukan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu yang diedarkan di pom bensin. Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan satu tersangka,” papar Gatot saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Kamis (7/10/2021).

Dari penangkapan seorang tersangka tersebut, lanjut Gatot, kemudian dikembangkan dan ditangkap sejumlah tersangka lainnya di sejumlah daerah. Selain itu, petugas juga menyita uang palsu dari masing-masing tersangka, dengan total Rp 3,7 miliar.

“Kemudian dikembangkan dan diamankan berjumlah 5 orang. Barang bukti yang diamankan uang palsu sebanyak 3.737 lembar mata uang pecahan Rp 100 ribu,” tutur Gatot.

Menurut Gatot, lima tersangka ini merupakan satu sindikat. Dari pengakuannya, produksi uang palsu dilakukan di Bojonegoro.
“Yang bersangkutan memproduksi, mengedarkan sendiri dan uang palsu diproduksi di Bojonegoro,” ungkap Gatot.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah alat produksi. Yakni satu unit laptop, komputer printer, pemotong kertas, alat sablon dan puluhan botol tinta.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 10 miliar. Ady