Anik Maslachah : Saya Tidak menjamin APBD 2022 itu di gedog 10 November

ANANG 12 Okt 2021 Daerah, KANAL JATIM
Anik Maslachah : Saya Tidak menjamin APBD 2022 itu di gedog 10 November

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah tidak yakin APBD Jatim 2022 akan bisa di gedog pada 10 November 2021. Alasannya sampai saat ini saja evaluasi dari Kemendagri terkait P APBD 2021 belum juga keluar, sehingga sangat mustahil jika dibahas hanya dalam waktu yng sangat singkat.
Politisi PKB ini bahkan mengingatkan agar tidak gegabah dalam membahas anggaran yang besar ini, perlu dikritisi dengan jeli.

“Karena anggaran yang akan dibahas itu lebih besar maka dibutuhkan pembahasan yang matang untuk mengkritisi item item pogram. maka waktu yang dibutuhkan juga relatif lebih banyak. Pertanyaannya sekarang Oktober tanggal pertengahan apakah sebulan itu selesai mulai pembahasan KUPPAS hingga APBD saya kok gak bisa jamin itu,” kata Anik Maslacah kepada sejumlah wartawan di ruangnya, Senin (11/10/2021).

Bagi wanita asal Sidoarjo yang juga Sekretaris DPW PKB Jatim ini, yang terpenting APBD 2022 disahkan tahun 2021, tidak kaku harus 10 November 2021. seperti yang diatur dalam aturan Permendagri, “Karena lazimnya memang harus mengacu berdasarkan mekanisme pembahasan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” kata Anik Maslachah.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengesahan APBD Jatim 2022 maksimal dilakukan tanggal 30 Desember 2021. Karena itu, pihaknya menginginkan agar pengesahan APBD tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. “Itu maksimal 30 Desember 2021, bagi kami itu saja. Satu, kita mematuhi aturan yang berlaku tidak sampai tahun anggaran baru 2022. Kedua, pengaruhnya terhadap reward daerah-daerah yang menyelesaikan APBD sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.

Apalagi, Anik menyatakan, ketika pengesahan APBD 2022 melebihi batas waktu yang ditentukan, maka hal ini dapat berimplikasi pada bonus atau reward. Makanya, ia juga tidak menjamin dalam waktu satu bulan terhitung sekarang, APBD 2022 dapat disahkan.

“Bagi kami itu yang terpenting. Bonus itu diberikan ketika maksimal Desember 2021 (selesai) dan akan hilang ketika 1 Januari (2022). Sesuai mekanisme Permendagri dan bonus tidak hilang,” terangnya.

Saat ditanya, apabila pengesahan APBD Jatim 2022 melebihi tanggal 10 Nopember atau Hari Pahlawan, punya pengaruh bagi Jaim ? Anik berpendapat bahwa hal itu bukanlah menjadi masalah. Bahkan, dia menyebut, pengesahan sebelum 1 Januari 2022 juga tidak akan berimplikasi terhadap APBD Jatim.

“Karena hanya ada momentum besar nasional yang ada di Surabaya saja itu kemudian dijadikan hari bersejarah di Indonesia untuk pengesahan APBD, tapi sebenarnya tidak ada implikasinya,” jelasnya.

Lebih jauh Anik menegasan tidak ada perbedaan besaran bonus (reward) jika digedog tanggal 10 November atau akhir 2021, ” Nggak nggak… nggak ada perbedaan apapun mau 10 November atau akhir tahun 2021 sama saja. soal 10 November itu kan momentum saja,” pungkasnya. nang