Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Residivis Spesialis Curanmor


SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku kambuhan kasus curanmor kembali diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku spesialis ini berinisial BPS (50), warga Jalan Petukangan Gang Baru Surabaya dan ED (46) warga Jalan Indrapura Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan dari laporan para korban, BPS dan ED beraksi di dua lokasi. Diantaranya di Jalan Satelit Utara 8 Blok KT 20 Surabaya dan depan pintu gerban kantor ISP, Jalan Kupang Jaya Surabaya.
“Beruntung aksi kedua pelaku ini terekam kamera pemantau CCTV. Setelah kami lihat dari rekaman serta keterangan saksi-saksi, semuanya mengarah terhadap keduanya itu,” kata Mirza kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
Setelah dilakukan pengintaian keberadaan dua pelaku. Polisi akhirnya menangkap dua pelaku saat itu di daerah Pesapen Surabaya, pada Jumat (30/10/2021) lalu.
Dalam setiap aksinya, pelaku bersama-sama mengendarai mobil lalu mencari sasaran motor. Ketika mendapatkan sasaran, 1 orang menunggu dimobil 2 orang pelaku lainnya keluar dari mobil yang dikendarai.
Selanjutnya 1 orang pelaku merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T dan 1 orang pelaku lagi berperan membawa sepeda motor yang berhasil diambilnya.
Barang bukti dari kedua pelaku yang ikut diamankan, rekaman CCTV, kunci T, dan jaket sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV.
Dari rekam jejak para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Seperti BPS, dia seorang residivis Polsek Pati, Jawa Tengah dengan kasus yang sama pada tahun 2020 dan keluar penjara pada tahun 2021.
Sedangkan ED, residivis Polsek Tambaksari, Surabaya terjerat kasus jambret pada tahun 1997 dan keluar tahun 1998. Dalam kasus ini, polisi menjerat perbuatan dua pelaku dengan Pasal 365 KUHP.
“Ada dua laporan Curanmor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, dan pelakunya mengarah ke kedua orang ini,” pungkasnya. Ady