SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Para saksi bongkar sosok Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahmat Hidayat di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (15/11/2021). Ada 4 saksi yang dihadirkan, yakni Sukarsi, Tarmidi, Yoyok Yuwono dan Arif Budi.
Dari keempat saksi, salah satunya Sukarsi, tukang becak yang biasanya mangkal di Kabupaten Nganjuk. Dihadapan majelis hakim, Sutarsi menceritakan bagaimana sosok Novi saat masih menjabat sebagai Bupati Nganjuk dikalangannya.
“Beliau orangnya baik. Sering memberikan bantuan pada kami,” ujarnya, Senin (15/11).
Hal itu pun juga dibenarkan oleh Sarmidi. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini juga membenarkan cerita dari rekannya tersebut. Ia mengaku, sudah setiap tahun selama 8 tahun ini selalu mendapatkan bantuan dari Novi saat menjabat sebagai bupati.
“Benar, kami selalu mendapatkan bantuan dari beliau. Setiap tahun selama 8 tahun ini,” pungkasnya.
Ia menyebut, selama ini para tukang becak di Nganjuk selalu mendapatkan bantuan beras dari Bupati Nganjuk, Novi. Bantuan yang diterima adalah beras seberat 5 Kg perbulannya. Bantuan ini, tidak pernah absen setiap tahunnya.
“Pasti diberikan oleh beliau,” kata pria yang mangkal di depan Pasar Nganjuk ini.
Sementara itu, Yoyok Yuono, Staf Penyaluran Zakat PT Tunas Jaya Abadi Grup menceritakan, dirinya juga turut diberi tugas oleh Novi untuk membagi-bagikan zakat. Ia menyebut, tim dari perusahaan Novi ini dibentuk khusus untuk membagikan zakat untuk tiap kecamatan.
“Untuk satu kecamatan di Nganjuk, diberikan bantuan 1 ton beras. Setidaknya, ada 20 kecamatan di Nganjuk,” pungkasnya.
Ia mengaku, lini usaha Novi ini cukup banyak. Mulai dari bidang usaha SPBU, simpan pinjam, perkebunan, koperasi, peternakan sapi dan banyak lagi lainnya.
“Usaha beliau dan keluarga banyak sekali,” tukasnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis’at Afriyandi mengatakan, para saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya itu bertujuan untuk menunjukkan pada publik, bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Novi itu tak sebanding dengan nilai OTT (operasi tangkap tangan) yang selama ini digaung-gaungkan.
Apalagi, pada kesaksian sebelumnya, salah seorang saksi dari perusahaan milik sang bupati mengakui, jika untuk mengambil uang sebesar Rp1 miliar saja dari perusahaan, baginya cukup mudah.
“Tentu nominal yang disebut OTT itu tak sebanding dengan aktivitas sosial dan latar belakang terdakwa yang juga pengusaha. Yang katanya cuma Rp11 juta, atau Rp15 juta, itu nilainya sangat kecil lah. Uang yang katanya disita Rp600 juta (dalam brankas) itu juga belum mampu dibuktikan itu uang apa. Sehingga, sejauh ini kasus ini tidak ada yang nyambung,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterangan para saksi ini untuk memperkuat keterangan saksi Rianaa yang dihadirkan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Bahwa uang yang diminta oleh Bupati Novi Rp1 miliar yang diserahkan oleh saksi Riana, memang digunakan untuk persiapan menjelang puasa, seperti kegiatan bagi-bagi sembako, zakat, memberi bantuan pada orang tidak mampu.
“Sebagaimana keterangannya Riana, bahwa Novi minta dana itu untuk kebutuhan puasa dan lebaran,” katanya. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com