Notulensi Hasil Audiensi HMI Cabang Ponorogo Bersama Ketua DPRD

PONOROGO, KANALINDONEISA.COM: Terjadinya kontroversi dari berbagai kalangan antara pihak yang pro dan kontra terhadap Permendikbud no. 30 tahun 2021 tentang kekerasan seksual di perguruan tinggi. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan korps HMI-wati (Kohati) Cabang Ponorogo melakukan audiensi bersama ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto. Tujuannya adalah untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar lebih memperhatikan angka kekerasan di dunia pendidikan dan kekerasan seksual pada anak dan perempuan di Kabupaten Ponorogo.
Dalam audiensinya ketua umum HMI cabang Ponorogo periode 2021-2022 menyatakan mendukung Permendikbud no. 30 tahun 2021, mengingat semakin meningkatnya kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi secara langsung atau tidak langsung akan berdampak pada kurang optimalnya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menurunkan kualitas pendidikan tinggi.
Terkait dengan isi pasal yang menuai kontroversi pada Permendikbud no 30 tahun 2021 pada pada pasal 5 yang memuat consent dalam prasa “tanpa persetujuan korban”, ia mengatakan bahwa konsep consent atau perjanjian secara umum dapat diartikan sebagai pemberian persetujuan yang tidak dipaksakan (voluntary agreement). Dalam ilmu hukum consent memegang peran penting untuk mengubah hubungan hukum di antara dua orang atau lebih.
Sehingga dalam pelaksanaannya perlu memperhatikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam melihat bagaimana berlakunya consent secara hukum. Pertama, consent hanya bisa diberikan oleh seseorang yang dinyatakan sudah dewasa dan memiliki kapasitas.Lalu yang kedua, consent tidak menghalalkan tindakan apapun yang melanggar hukum.
Lalu yang terakhir atau ketiga, consent hanya bisa diberikan apabila seseorang benar-benar memahami berbagai risiko dari situasi yang sedang dihadapinya. “Seseorang yang dibohongi atau diancam untuk bersedia melakukan hubungan seksual tidak bisa dianggap telah memberikan persetujuan.”
Pada kesempatan tersebut, silvia agustina ketua umum korps hmi-wati cabang Ponorogo juga menambahkan perlu adanya aturan secara spesifik untuk melakukan penegakan hukum dan penanganan pencegahan kekerasan seksual di kabupaten Ponorogo oleh pemerintah. Memperhatikan kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan di kabupaten Ponorogo meningkat secara signifikan setiap tahunnya. Dalam audiensi tersebut, sunarto selaku ketua DPRD Ponorogo juga mengapresiasi sikap hmi dan kohati cabang Ponorogo sebagai bentuk progresifitas Gerakan mahasiswa. Beliau juga mengucapkan terimakasih atas aspirasi, saran dan masukan dari hmi yang mewakili korban kekerasan seksual terutama yang dialami oleh anak dan perempuan.
Selain itu hmi dan kohati cabang Ponorogo juga memberikan hasil police brief untuk menjadi rekomendasi kepada pemerintah yang sedang menggarap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pencegahan pernikahan dini. Harapannya rekomendasi ini juga menjadikan solusi bagi pemerintah dan masyarakat Ponorogo dalam mengurangi tingginya angka dispensasi nikah yang menyebabkan semakin tingginya angka perceraian di kabupaten Ponorogo.