GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Gresik gerebek sebuah rumah di Desa Tumapel Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Jatim.
Di duga, bangunan dua lantai tersebut di pakai untuk menampung Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan di kirim ke luar negeri. Dengan tujuan Hongkong dan Singapura.
Terbongkarnya kasus penyelundupan TKI tersebut berawal dari informasi warga yang curiga akan keberadaan rumah dua lantai tersebut, dari luar, rumah tersebut tampak sepi. Namun, di kontrak, Roni warga Jember, sesekali ada lalu lalang orang selain warga setempat.
Berawal dari informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan, alhasil, dari lidik yang di lakukan Polisi membuahkan hasil.
Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 7 orang calon TKI yang akan di kirim ke negara tetangga, Ia adalah Desi Putri Susilawati (37) warga Perumnas Indarung Desa Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinisi Sumatera Barat. Marlince Magediala (34) warga Maraga Ngudu Desa Bera Dolu Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT.
Andriana Baok (35) warga Dusun Debunaruk Desa Railor Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka Provinsi NTT. Megawati Haubenu (30) warga Dusun Toanas Desa Toana, Kecamatan Toana, Kabupaten Timur Tengah Selatan Prov NTT.
Saniah (49) warga Dusun Jatisari Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Provinsi Jatim.
Terdapat dua orang yang tidak membawa identitas KTP, yaitu Duma Johana (26) Desa Lumban Siagian Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samusir, Provinsi Sumatera Utara dan Saroyah (48) warga Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah.
Mereka akan diberangkatkan oleh pihak PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) yang mengatasnamakan PT. Satria Parangtritis beralamat di Jalan Raya Jati Makmur Celepuk Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Polisi langsung berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik. Diketahui bahwa pihak PT Satria Parangtritis merupakan perusahaan yang legal bergerak dibidang PJTKI.
“Sehubungan dengan data tujuh orang tersebut merupakan bukan warga Kabupaten Gresik maka dilakukan koordinasi dengan pihak BP2MI ( Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Pusat. Diperoleh hasil bahwa data dari tujuh orang tersebut tidak ada atau tidak terdaftar, maka bisa disimpulkan mereka merupakan calon TKI ilegal,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi., melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro. Rabu (8/12/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tujuh orang tersebut dalam proses rencana pemberangkatan sebagai TKI yang akan dikerjakan sebagai PRT di negara Singapura dan Hongkong.
“Setiap orangnya diminta dana sebesar Rp 36 juta oleh pihak penyalur yang mengatasnamakan PT Satria Parangtritis,” terangnya.
Saat ini dari tujuh orang tersebut diamankan di Polres Gresik dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Gresik.(Irw)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com