Kejati Jatim Terima Limpah Tahap I Berkas Perkara Cabul Siswi SPI Batu

- Editor

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fathur Rahman, Kasipenkum Kejati Jatim, (foto: Ady_kicom)

Fathur Rahman, Kasipenkum Kejati Jatim, (foto: Ady_kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menerima berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, terkait kasus kekerasan seksual dengan pelaku berinisial JE alias Ko Jul, selaku pemilik Sekolah Pagi Indonesia (SPI) di Batu. Sebelumnya, berkas ini dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan kepada pihak kepolisian sekitar 2 bulan lalu.

“Kini berkas perkara SPI kembali dilimpahkan dan kami terima pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim,” terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (16/12/2021).

Menurut Fathur, selanjutnya pihaknya akan melakukan penelitian pada berkas perkara sampai 14 hari ke depan. Guna melihat apakah petunjuk berkasnya telah terpenuhi atau belum.

Usai berkas perkara tahap I dikembalikan, lanjut Fathur, selanjutnya pihaknya akan menelitinya lagi selama 14 hari ke depan. Itu dilakukan guna melihat apakah petunjuk berkasnya apakah telah terpenuhi atau belum.

“JPU mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara tersebut. Apakah petunjuk P-18 atau P-19 telah di penuhi oleh penyidik atau belum guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bahas Penguatan Hubungan Antarmasyarakat

Kejati Jatim sebelumnya sempat menerima berkas dari Polda Jatim pada 17 September 2021. Namun berkas itu dikembalikan pada 23 September 2021 karena dinilai masih ada kekurangan.

Sebelumnya, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu, JE, resmi jadi tersangka kasus kekerasan seksual. Mendalami kasus ini, polisi membutuhkan waktu 67 hari sebelum menetapkan JE sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melaporkan JE ke Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya. Ady

Berita Terkait

Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pansel, Berikut Pesan 9 Mantan Komisioner KPK
Tumbuhkan Kreativitas Siswa, UPT SDN 191 Gresik Gelar Latihan Batik Ecoprint
Respon Info Kebakaran Rumah Warga Patori, Dinsos Selayar Sigap Terjunkan Bidang Linjamsos dan Tagana
Monumen Reog Ponorogo Masuk Tahap Produksi Struktur Rangka Baja
Hendak Mendahului Kendaraan Didepannya Seorang Pelajar Asal Mojokerto Meninggal Dunia di TKP
BNPB-PVMBG Pantau Sedimen di Alur Lahar dan Hulu Sungai Kawasan Marapi
Sinkronisasi Data Seminggu Pascabencana, Total Korban Meninggal Galodo Sumatra Barat 61 Orang
Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal yang Semakin Baik dan Solid

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:31 WIB

Kirim Surat ke Jokowi Terkait Pansel, Berikut Pesan 9 Mantan Komisioner KPK

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:08 WIB

Tumbuhkan Kreativitas Siswa, UPT SDN 191 Gresik Gelar Latihan Batik Ecoprint

Minggu, 19 Mei 2024 - 03:06 WIB

Respon Info Kebakaran Rumah Warga Patori, Dinsos Selayar Sigap Terjunkan Bidang Linjamsos dan Tagana

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:21 WIB

Monumen Reog Ponorogo Masuk Tahap Produksi Struktur Rangka Baja

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:58 WIB

Hendak Mendahului Kendaraan Didepannya Seorang Pelajar Asal Mojokerto Meninggal Dunia di TKP

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:27 WIB

Sinkronisasi Data Seminggu Pascabencana, Total Korban Meninggal Galodo Sumatra Barat 61 Orang

Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:20 WIB

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Raih Sertifikat ISO 9001:2015, Bukti Kerja Keras Internal yang Semakin Baik dan Solid

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:38 WIB

Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Ngawi-Solo, Satu Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

Monumen Reog Ponorogo Masuk Tahap Produksi Struktur Rangka Baja

Sabtu, 18 Mei 2024 - 22:21 WIB