Kapolda Jatim Pimpin Gelar Hasil Ungkap Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba Jelang Pergantian Tahun

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Didampingi Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta pimpin hasil ungkap penggagalan penyelundupan narkotika jelang pergantian tahun baru. Tak tanggung-tanggung, Satreskoba Polrestabes Surabaya sita narkotika jenis sabu capai 44,7 kilogram.
Ada delapan tersangka yang diamankan oleh tim dibawah kepempimpinan Kompol Daniel Marunduri sebagai Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya yang bekerjasama dengan Ditreskoba Polda Jatim. Mereka ialah berinisial SM (26), RR (22), AS (24) FE (24), AY (24), HE (36), CH (37) dan SY (43).
“Berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya, adanya info orang yang akan memasukkan dan mengedarkan narkotika dalam rangka tahun baru. Kemudian, informasi ini dianalisis,” kata Nico Afinta saat rilis di Polrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Nico menjelaskan, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (21/12) lalu, petugas mengamankan tiga orang tersangka di Tol Ngawi. Kemudian berkembang ke tersangka yang lainnya.
Dari tiga orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari empat orang lainnya.
Kemudian, pada tanggal 22 Desember, sebanyak 4 orang ditangkap.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi, serta melakukan pengembangan sehingga pada 27 Desember otak pelaku dibekuk.
“Jadi dari bawah sampai ke otaknya sudah tertangkap, sehingga total ada delapan orang tersangka yang tertangkap dengan barang bukti yang disita sabu 44,7 kilogram,” kata Nico.
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita ekstasi sebanyak 31.000 butir, kemudian 1,05 kilogram bubuk yang jika dijadikan ekstasi bisa jadi 5.000 butir.
“Sehingga total ada 44,7 kg, 31 ribu butir ekstasi, 1,05 kg bubuk setara 5 ribu butir ekstasi dan ganja 1,3 kilogram,” lanjut Nico.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh 8 tersangka, mereka terancam dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ady