Sabu 3 Gram dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Magetan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 3 gram sabu sabu, obat-obatan terlarang dan ribuan liter miras berbagai merk dimusnahkan Polres Magetan, Rabu (29/12/2021).
Pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi jelang Nataru 2022 tersebut dihadiri Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, dan unsur forkopimda Magetan lainnya.
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengungkapkan, jika ribuan liter miras berbagai merk dan narkotika itu merupakan barang bukti hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan. Yakni, mulai bulan September sampai Desember 2021.
Petugas menyita dari penjual miras tanpa izin edar, serta tersangka penyalahgunaan narkotika jelang Nataru 2022.
Total miras yang dimusnahkan sebanyak 865 liter arak Jowo, 208 liter anggur, 480 bir, 3 gram narkotika, 200 klip pil double L dan 50 paket pil dekstro.
” Pemusnahan BB miras dan narkotika ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam menjauhkan diri dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Magetan”, ungkap AKBP Yakhop Silvana Delareskha.
lebih lanjut dikatakan AKBP yakhop,” inilah yang bisa merusak masa depan generasi muda penerus bangsa. Berbagai dampak akibat penyalahgunaan narkoba dan miras bisa memicu tindak pidana. Seperti penganiayaan, KDRT, laka lantas dan kejahatan lainnya,” tambahnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama berkomitmen untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras di Kabupaten Magetan.
( Arif, Kanalindonesia )