Pengedar 4 Kilogram Sabu WNA Asal Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pria asal Warga Negara Asing (WNA) Nigeria bernama Indoko Chikwado Kenneth bersama Rany Aswad kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/1/2022). Seperti diketahui, keduanya diadili lantaran terlibat kasus peredaran 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.
Sidang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah. Keduanya dituntut berbeda oleh jaksa dari Kejati Jatim ini.
“Terhadap terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dituntut Penjara selama 18 tahun dan Terdakwa Rany Aswad dituntut 16 Tahun serta denda masing-masing sebesar Rp8 miliar subsider 1 tahun Kurungan,” kata JPU Ubaydillah di persidangan, (5/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Jatim yang berawal mendapat informasi dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 8 Juli 2021 lalu. Dimana waktu itu ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT Fazza Inti Logistik. Sedangkan paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.
Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).
Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket.
Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.
Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.
Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir. Ady