Anggota Polsek Tegalsari Gagalkan Transaksi Pil Inex di Dukuh Kupang, 4 Pemuda Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari berhasil gagalkan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Inex Ada empat orang, tiga diantaranya warga Madura dan satu pelaku lainnya warga Lumajang kini mendekam dalam penjara.
Keempat pelaku tersebut berinisial IT (24), warga Desa Pakandangan Sangra, Sumenep, KK (26), warga Desa Larangan Badung, Pamekasan, IA (25), warga Desa Mlawang, Lumajang dan BR (22), warga Desa Mlajeh Bangkalan.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo menjelaskan pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Dukuh Kupang Gang 17 Surabaya tersebut sering dibuat transaksi narkotika golobgan satu jenis Inex
“Kemudian ditindaklanjuti, berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar Marji, Kamis (6/1/2022).
Tersangka pertama ditangkap ialah IT, di depan rumah kosan Jalan Dukuh Kupang Gang 17 Nomor 21 Kota Surabaya pada Senin, (6/1/2022) kemarin lusa. Marji menyebut, dari tangan tersangka polisi menemukan puluhan butir inex warna abu-abu bertulis Moncler.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus yang mengarah kepada tiga anggota komplotan lain. Ketiganya kemudian dibekuk di tempat berbeda.
“(KK dan IA) Pamekasan dan Lumajang itu ditangkap di MERR (Surabaya), sedangkan (BR) Bangkalan itu ditangkap di tanah merah,” lanjutnya.
Barang bukti hasil pengungkapan kasus ini berupa inex sebanyak 98 butir serta empat unit hape yang dipakai para pengedar menjalankan aksinya juga diamankan polisi. Selain itu, seorang bandar berinisial F ditetapkan sebagai DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Ady