Gagal Cabuli Wanita Kenalan di Medsos, Pria Asal Bandung Dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Memukuli wanita yang baru dikenal di medsos, seorang pemuda berinisial RK (23), warga Cimenyan Bandung kini mendekam di dalam penjara Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan pelaku RK ditangkap setelah dilaporkan oleh korban berinisial YTH (30), warga Jalan Pacar Kembang Surabaya.
Dari laporan yang diterima, waktu kejadian pria yang sehari-hari sebagai pengamen tersebut dalam kondisi mabuk seketika langsung memeluk dari belakang dan mencumbu badan YTH.
“Korban ini berteriak minta tolong. Lalu si pelaku RK dengan kalapnya menggigit teling dan punggung serta memukuli korban,” jelas Mirzal kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Polisi pun menindaklanjuti laporan korban dengan menangkap pelaku di Kalirungkut. Kini untuk menanggung perbuatannya, RK mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Tersangka dan korban saling kenal karena sebelumnya melalui media sosial pada Minggu 2 Januari 2022, dan janjian ketemu di Kalirungkut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ady