Saksi Ahli: Akta Kepemilikan Tidak Bisa Dilihat dari Sisi Hukum Secara Normatif Saja, Tetapi Harus Dipadukan dengan Sisi Hukum Sosiologisnya

ARSO 14 Jan 2022 KANAL JATIM
Saksi Ahli: Akta Kepemilikan Tidak Bisa Dilihat dari Sisi Hukum Secara Normatif Saja, Tetapi Harus Dipadukan dengan Sisi Hukum Sosiologisnya

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Sidang sengketa lahan nenek pejuang veteran Alm Ny. Rasmani yang bersuamikan orang Belanda Oscar Olingers, atau yang lebih di kenal dengan Tuan Sekar, melawan PT.Kasih Jatim (tergugat I), PT. Arga Beton (tergugat II) dan Teguh Wardoyo selaku (tergugat III) di gelar di Pengadilan Negeri Gresik Jalan Permata Selatan No.6, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kamis (13/01/2022).

Agenda sidang kali ini adalah, menghadirkan saksi ahli dari penggugat. Di hadapan Majelis Hakim Ketua PN Gresik, Prof. dr. Indarti S.H, M.Si selaku saksi ahli dari ahli waris Ny. Bernadhine Hendrika berpendapat, bahwa untuk menyatakan warkah kepemilikan yang hakiki itu tidak cukup dianalisis berdasarkan dengan hukum normatif saja, namun perlu juga di padukan dengan di lihat secara sosiologisnya, caranya dengan menggali riwayat atau sejarah akta kepemilikan tersebut.

“Artinya dengan adanya regulasi yang baru tidak serta merta regulasi lama tidak berlaku, lebih arif kalau di telusuri warkah hak atas kepemilikan suatu benda itu, saya berpendapat seyogianya harus di padukan, untuk mendapatkan kebenaran yuridis normatifnya dan yuridis empirisnya,”jelasnya.

Untuk mempertegas penjelasan Dosen Fakultas hukum itu, penasehat hukum penggugat kembali bertanya, apakah dengan terbitnya regulasi hukum yang baru lantas mengabaikan regulasi hukum yang lama, sehingga warkah atas hak kepemilikan yang lama menjadi tidak berlaku ?,”tanya PH penggugat.

Dosen fakultas hukum itu menjawab,”bahwasannya hukum di Indonesia ini menganut aliran yang normatif tentu saja yang di kejar adalah kepastian hukum, bagi saya kalau kepastian hukum itu kalau di kejar, tentunya keadilan akan di kesampingkan, demikian juga kemanfaatan, manfaat bagi siapa ?. Harusnya untuk mendapatkan kebenaran yang hakiki, harus di padukan antara Normatif dan sosiologisnya. Tentunya untuk bisa mendapatkan ini, adalah dari kebijaksanaan Majelis Hakim yang terhormat,”sambungnya.

Sidang menjadi lebih seru, ketika penasehat hukum tergugat bertanya dengan topik pertanyaan yang sama tapi beda kalimat.

Berulang kali profeser ahli hukum itu menjawab dari pertanyaan PH tergugat,” dengan kalimat “berulang kali sudah saya sampaikan dari awal, tentunya tim Advokat sudah tahu jawabannya,”jawab Dosen Fakultas hukum Unair itu.

Di sela-sela pertanyaan yang di lontarkan oleh PH penggugat, Indarti sempat menjawab,”kayaknya anda ini harus belajar lebih giat lagi untuk menjadi seorang lawyer,”tandasnya.

Di penghujung acara, sidang di tutup oleh majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Gresik, dan di lanjutkan pekan depan, dengan agenda menggali keterangan saksi dari pihak tergugat.(Irwan_kanalindonesia.com)