Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus, Salah Satunya Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

ARSO 17 Jan 2022 Hukrim, KANAL JATIM
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus, Salah Satunya Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh ayah tirinya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelakunya ada tiga orang yakni ANDM (16) warga Buduran, Sidoarjo, DMA (21) warga Buduran, Sidoarjo, NLP (16 ) warga Kecamatan Sidoarjo. Untuk tersangka NLP adalah penadah barang curian.

Korban ini memarkir kendaraannya di teras dengan keadaan stangnya terkunci, namun kuncinya masih menempel.

Kejahatan ini bisa terbongkar, lantaran pelaku menawarkan barang curian ini melalui media sosial, dari sinilah polisi bisa menangkap ketiga pelaku.

Sementara untuk kasus pencabulan, korbannya gadis di bawah umur, yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kepada wartawan, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan di penghujung tahun 2021 dan awal tahun 2022, Satreskrim Polresta Sidoarjo dapat mengungkap dua kasus yakni kasus pencurian kendaraan bermotor dan kasus pencabulan anak di bawah umur.

“Untuk kasus pencabulan, berawal dari anak tiri pelaku ini minta diajari main gitar, selanjutnya ayah tiri ini merabah kemaluan korban, karena takut korban berontak,”kata Kapolres.

Kusumo menambahkan,”tidak sampai di sini, sebulan kemudian, korban ini bertengkar dengan ibu kandungnya, lantas masuk ke dalam kamar setelah itu dikejar oleh pelaku ke dalam kamar, di dalam kamar korban dipeluk dan diciumi oleh pelaku, lantas diceritakan sama bibinya, setelah itu pelaku dilaporkan pada polisi,”lanjutnya.

Dari ungkap dua kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, satu unit sepeda motor dan sebuah handphone. Dan menyita sejumlah barang bukti kasus cabul yakni sebuah daster warna biru, sebuah Bh, sebuah celana dalam warna putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pencurian di kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang curian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus pencabulan dijerat dengan pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)