Memenuhi Unsur Pelanggaran UU ITE, Nasib Pemilik Akun Youtube Sinyal Indonesia Tergantung Bupati Sugiri

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Puluhan warga Ponorogo yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pemimpin Ponorogo dan Ponorogo Maju Perkasa (PMP) medatangi Polres Ponorogo dengan tujuan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Masa melaporkan pemilik konten yang diposting chanel youtube Sinyal Indonesia dengan judul ‘Dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan ijasah palsu, Bupati Giri terancam 6 tahun penjara’
Konten yang tayang pada 12 Januari 2022 tersebut berisi wawancara yang mengulas tentang pelaporan ke Polda Jatim terkait ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Dimana konten youtube yang disebarkanya tersebut memicu kemarahan masyarakat Ponorogo dan akhirnya menimbulkan gelombang protes.
Karena pertimbangan protokol kesehatan, pihak Sat Reskrim Polres Ponorogo hanya memperbolehkan 5 perwakilan yang bisa masuk untuk membuat laporan atau pengaduan.
Hampir satu jam ke 5 perwakilan masyarakat Ponorogo berdikusi dengan Sat Reskrim Polres Ponorogo dan didapatkan hasil bahwa kasus yang dilaporkan tergantung pada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Hari ini kita sudah berdiskusi dengan Sat Reskrim Polres Ponorogo dan sudah mendapatkan hasil yang memuaskan,” ucap Didik Hariyanto, salah satu perwakilan dari anggota Ponorogo Maju Perkasa.
Selain berdiskusi, lanjut Didik Hariyanto juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 1 file dalam bentuk CD yang berisi konten Youtube serta barang bukti dari Rektor Tri Tunggal Surabaya dan foto banner disejumlah titik bernada profokatif.
“Hasilnya kasus tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE, hanya saja karena delik aduan yang melaporkan harus Pak Bupati langsung atau memberikan surat kuasa pada seseorang. Maka kita akan berkoordinai dengan pak Bupati untuk melaporkan langsung atau memberikan surat kuasa pada seseorang, “pungkas Didik Haryanto.