Saksi dari PT. Kasih Jatim Terkesan Ngarang : Sebut Nama Ali Suseno Mantan Bupati Gresik Kala Itu

ARSO 21 Jan 2022 KANAL JATIM
Saksi dari PT. Kasih Jatim Terkesan Ngarang : Sebut Nama Ali Suseno Mantan Bupati Gresik Kala Itu

GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Sidang lanjutan sengketa lahan antara ahli waris Ny. Bernadhine Hendrika melawan tergugat I PT.Kasih Jatim tergugat II PT. Arga Beton dan Tergugat III Teguh Wardoyo, di gelar di Pengadilan Negeri Gresik.

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari tergugat I untuk di gali keterangannya. PT. Kasih Jatim menghadirkan dua orang saksi dari warga Desa Banyuurip Kecamatan Kedamean, Gresik. Saksi I adalah Saim (60 tahun).

Di hadapan Majelis Hakim Ketua, Saim mengaku dengar nama tuan Sekar ( Oscar Olingers), tapi tidak pernah ketemu, ia juga mengatakan kalau tuan Sekar adalah pemilik pabrik Yodium itu.

“Kata orang-orang pabrik yodium itu milik tuan Sekar, namun, saya tidak tahu bentuk fisik pabriknya, hanya ada bekas pabrik, yaitu berbentuk kolam,”kata Saim.

Ia juga menegaskan bahwa, lahan yang di kuasai oleh PT. Kasih Jatim sekarang ini adalah bekas Tanah Negara. Di tanya Penasehat Hukum penggugat, dari mana anda tahu kalau itu asalnya Tanah Negara ? Jawab Saim ngelantur, sampai sebut mantan Bupati Gresik Ali Suseno.

“Dulu itu Pak Bupati Gresik Ali Suseno pernah bilang pada petani (sekitar tahun 1970), menyuruh garap lahan yang bero itu (Jawa – red) lahan kosong tidak terurus, ya yang sekarang di tempati oleh PT. Kasih Jatim itu,”ujar Saim.

Padahal, dari data mantan Bupati Gresik dari masa ke masa, tidak ada Nama Ali Suseno pernah menjabat sebagai Bupati. Dari data yang ada, antara tahun 1968 hingga tahun 1984, ada tiga pejabat yang menduduki sebagai Bupati Gresik, yakni Soesanto Bangun Nagoro, S.H. 1968 – 1973, Letkol (L) Soefelan 1973 – 1978 , Letkol (L) Wasiadji, S.H. 1978 – 1984. Mungkin hanya untuk meyakinkan majelis hakim ketua, tapi kliru.

Di pastikan oleh Penasehat Hukum Penggugat dari mana anda tahu kalau itu Tanah Negara, Saim menjawab,”kata orang-orang itu Tanah Negara pak,”tandasnya.

Saim juga merinci secara detail besaran uang santunan (istilah Saim, kompensasi) yang di berikan PT. Kasih Jatim kepada warga.

“Pada sekitar tahun 2003 petani Banyuurip itu banyak yang menggarap lahan itu, tahu-tahu di panggil pak Polo ( Kepala Dusun) Banyuurip, untuk berkumpul di pendopo Balai Dusun, katanya, lahan itu mau di bangun, dan bagi warga yang menggarap di kasih ganti rugi tanaman lamtoro gung sebesar 125 ribu, awalnya di berikan bagi penggarap saja, tapi, semua warga di beri uang 125 ribu,”terang Saim.

Giliran saksi kedua di panggil, Sudirno (70 tahun) mantan hansip Desa Banyuurip, di hadapan Majelis Hakim Ketua keterangannya berbeda dengan saksi pertama.

Ia menyebut tidak tahu kalau di lahan itu ada bekas pabrik, karena jarang ke sawah, Dirmo juga mengatakan kalau lahan itu dulunya di beli oleh pak Lurah Suroto sama Sanaji.

“Dulu yang beli TN itu adalah pak Lurah Suroto dan Sanaji, kalau sekarang jadi sengketa saya tidak tahu,”ujar Dirmo.

Di tanya soal riwayat tanah yang sedang sengketa ini, Dirmo mengaku tidak tahu. Di rasa keterangan dari kedua saksi ini sudah cukup oleh para pihak, sidang di tutup oleh majelis hakim ketua Pengadilan Negeri Gresik, dan di lanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari tergugat satu.