Praperadilan JE Ditolak, Begini Alasan Majelis Hakim

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Masuki babak akhir, sidang praperadilan yang diajukan oleh JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Polda Jatim ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (24/1/2022).
Martin Ginting selaku hakim tunggal di persidangan menyebut bahwa permohonan praperadilan a quo kurang baik, sehingga permohonan tidak dapat diterima.
“Maka Pengadilan Negeri tidak perlu melihat Pokok Perkara dan Pengadilan akan melibatkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Hakim Ginting di Ruang Cakra PN Surabaya.
Sementara terpisah selepas sidang Jeffry Simatupang Kuasa Hukum JE mengatakan, bahwa Putusan tersebut merupakan putusan berkaitan dengan formil saja. Dan dalam putusan Hakim Martin Ginting meminta Instusi pra-penuntutan ditarik untuk membuat terang perkara Pidananya.
“Maka Putusan tersebut belum masuk Pokok perkara dan Pokok Perkara belum ditimbang dalam putusan tersebut,” kata Jeffry Simatupang.
Disinggung terkait putusan tersebut langkah hukum apa yang akan ditempuh. “Kami masih berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya,” jawabnya.
Diketahui dalam perkara ini, JE yang merupakan pendiri Sekolah SPI melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jatim untuk menentukan status hukumnya yang masih terkatung-katung. JE ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Jatim atas tuduhan pencabulan terhadap SDS,28, alumni sekaligus pegawai di yayasan Sekolah SPI Kota Batu.
Pada 16 September 2021, berkas pemeriksaan JE oleh penyidik dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim. Akan tetapi, pada 23 September 2021, berkas dikembalikan lagi ke penyidik karena dinyatakan jaksa belum memenuhi pasal sangkaan.
Berkas kedua kembali diterima pihak kejaksaan untuk diteliti pada tanggal 3 Desember 2021, namun setelah diteliti kembali masih ditemukan sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Perlu diperhatikan menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.
Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.
Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup. Ady