Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 11,45 Ton Pupuk Subsidi, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 11,45 ton pupuk bersubsidi jenis Ponska, Urea dan ZA di yang dijual tidak melalui prosedur semestinya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Rabu (26/01/2022).
Polisi menetapkan BYK (28) dan BNJ (58) keduanya warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo.
Dari pengakuan tersangka, pupuk bersubsidi yang diperjualbelikan tersebut berasal dari Pamekasan, Madura.
“Aksi pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Tapi sudah sering. Total ada 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, Kamis (27/01/2022).
Dikatakan Kapolres, pupuk dijual dengan cara diecer kepada petani dengan harga Rp140,000,- sampai dengan Rp180.000,- persak yang berisi 50 kilogram.
“Jika ditotal dari kegiatan tersebut setidaknya pelaku sudah memasok pupuk bersubsidi di Kabupaten Ponorogo mencapai 90 ton dimulai pada bulan Desember hingga sekarang,”jelasnya.
Atas perbuatan pelaku diancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan ancaman denda Rp100 ribu dan pidana penjara selama 2 tahun.