Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Sita Uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

ARSO 01 Feb 2022 KANAL JABAR
Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Sita Uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang sejumlah Rp200 juta dari tangan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro. Uang itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

“Penyitaan bukti berupa uang yang diserahkan oleh saksi [Chairoman] sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Pada pemeriksaan Selasa (25/1/2022) lalu, Chairoman mengaku mendapat uang Rp200 juta dari Pepen melalui perantara. Ia berujar telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah.

Dari pemeriksaan terhadap Chairoman, Ali mengatakan pihaknya mendalami terkait dengan pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi.

Teranyar, KPK mengendus dugaan suap terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

Pepen bersama 8 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Sebagian uang sudah digunakan oleh Pepen.

Delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.