Produksi Rokok Ilegal, Sebuah Rumah di Porong Sidoarjo Digrebeg Polisi

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Kamis (03/02/2022), menggerebek sebuah rumah yang di duga memproduksi dan melakukan packing rokok tanpa cukai. Di Bendungan, Pesawahan, Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Berawal informasi dari warga, rumah N warga setempat, di curigai melakukan kegiatan yang tidak wajar, Dari sinilah akhirnya polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya.
Alhasil, rumah tersebut memang di gunakan untuk mengepak rokok tanpa cukai, dari keberhasilan lidik tersebut Polisi dapat mengamankan 13 kardus rokok batangan, 160 press rokok merk LM, 14 ball dan 53 press rokok merk Turbo, 1 Karung etiket, 1 kresek lidah, 5 plastik lem, 7 buah elemen (alat pemanas), 11 press rokok merk mocacino, 30 press rokok merk luxio, 20 bendel cukai rokok (diduga palsu) dan 1 kresek grenjeng rokok.
Saat konferensi pers berlangsung, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”keberhasilan mengungkap kasus peredaran rokok ilegal ini atas kerjasama yang baik antara Polisi dan masyarakat, sehingga kita bisa memberantas peredaran rokok ilegal ini,”kata dia. Jumat (04/02/2022)
Di katakan Kapolres, saudara N ini rumahnya hanya ditempati untuk packing saja. Untuk rokoknya, N mengaku di pasok oleh seseorang, yang sekarang masuk dalam pengejaran Polisi,”Ujar Kusumo.
Di singgung soal omset, Kusumo menjelaskan,”Untuk nilai rokok yang didapatkan, ditaksir senilai Rp. 500 juta. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan dari tidak memakai pita cukai resmi adalah sejumlah Rp. 250 juta. Selanjutnya proses penyelidikan terkait kasus ini, polisi melimpahkan pada pihak bea cukai,”beber Perwira lulusan Akpol 1998 itu.
Sementara saudara N dan ketujuh karyawannya statusnya masih sebagai saksi, sambil menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pemilik usaha yang masih dalam pengejaran, dikenakan Pasal 50 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun penjara, Pasal 55 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara maksimal 8 tahun penjara, Serta pasal 58 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara paling lama 5 tahun penjara.(Irwan_kanalindonesia.com)