Dua Pelaku Pengoplos Minyak Goreng Palsu Asal Kudus Diringkus Polisi

ARSO 22 Feb 2022 KANAL JATENG
Dua Pelaku Pengoplos Minyak Goreng Palsu Asal Kudus Diringkus Polisi

SEMARANG, KANALINDONESIA.COM: Dua pelaku Warga Kudus, Jawa Tengah, (Jateng) berinisial (MNK) dan (AA) berhasil diringkus Polisi karena mencari keuntungan dengan memalsukan minyak goreng dioplos dengan cairan makanan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan, Ditengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, kedua pelaku ini melakukan aksi pengoplosan minyak goreng yang dilakukan di Desa Cendono, Kecamatan Dawe Kudus, Jawa Tengah.

“Harga jual minyak goreng oplosan itu dibanderol senilai Rp16.500 per liternya,” ujarnya, kepada Media, di Gedung Ditkrimsus Polda Jateng, Selasa (22/2).

Menurutnya, Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

“Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang,” jelasnya.

Dia menuturkan, Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua pelaku sejak tiga bulan lalu dan yang di Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk

“Kedua pelaku ini mencari untung dengan cara mencampurkan minyak goreng asli dengan air zat pewarna, dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan dan juga sudah kordinasi ke Polres jajaran,” jelasnya.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku adalah satu jerigen berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jerigen masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jerigen masing-masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp600 ribu dan satu bendel nota penjualan.

“Pasal yang disangkakan adalah UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,”pungkasnya. (Andi Saputra_kanalindonesia.com)