JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga hakim terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketiga hakim itu diantaranya yaitu Emma Ellyani, Yoes Hartyarso dan Mohammad Fadjarisman.
“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (01/03/2022).
Ali mengatakan ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Itong Isnaeni Hidayat.
Itong adalah hakim PN Surabaya nonaktif yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Ali belum membeberkan alasan para hakim itu dipanggil di kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Itong dan panitera pengganti, Hamdan sebagai penerima suap. Sementara pengacara sekaligus perwakilan dari PT. Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono ditetapkan menjadi pemberi suap.
Hendro disangka memberikan suap kepada Itong Isnaeni agar putusan terhadap perkara PT. Soyu Giri Primedika sesuai keinginannya.
Dia ingin perusahaan itu dinyatakan bubar dengan nilai aset Rp50 miliar dan bisa dibagi. Itong memimpin sidang tersebut.
KPK menduga jumlah uang yang diberikan totalnya mencapai Rp140 juta.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com