Anggota Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Upal, Dua Pengedar Diamankan

Anggota Polsek Tegalsari Ungkap Kasus Upal, Dua Pengedar Diamankan

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua pengedar uang palsu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tegalsari Surabaya. Sebanyak Rp19,7 juta dengan pecahan seratus ribuan uang palsu disita polisi.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, AKP Marji Wibowo Waluyo menjelaskan penangkapan itu berawal dari tersangka berinisial D (45), warga Sukodono, Sidoarjo. Lalu dikembangkan, polisi kembali mengamankan tersangka PA (62) asal Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Pertama kita mengamankan D, di Pasar Burung, Kupang. Pada 16 Februari 2022 lalu. Ketika itu D hendak mengedarkan uang palsu,” terang AKP Marji kepada awak media, Senin (4/3/2022).

Di lokasi penangkapan pelaku D diduga hendak mengedarkan uang palsu kepada pemesan. Penukaran uang palsu dilakukan dengan skema 1:3. Yakni, setiap Rp 100 ribu uang asli ditukar dengan Rp 300 ribu uang palsu.

Namun sebelum uang palsu tersebut diedarkan, anggota Reskrim Polsek Tegalsari, keburu meringkusnya. D kemudian dimintai keterangan penyidik.

Kepada penyidik, D mengaku jika belasan juta uang palsu tersebut didapat dari seseorang berinisial PA. Pada hari itu juga polisi bergegas memburu PA, dan berhasil meringkusnya sekitar pukul 17.00 WIB.

“PA ditangkap saat berada di kontrakan istrinya di kawasan Rungkut, Surabaya,” lanjut AKP Marji Waluyo.

Marji menambahkan, kedua pengedar uang palsu tersebut merupakan jaringan Jakarta pimpinan Opal yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan polisi.

“Jaringan besar Opal itu,” tutupnya.

Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP, tentang Pengedar Uang Palsu. Ady