PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dinas Perdagkum Kabupaten Ponorogo bekerjasama dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (persero) menyaluran minyak goreng curah kepada pedagang Pasar Legi Ponorogo untuk dijual kembali ke konsumen, Rabu(16/03/2022)
Sejumlah 79 pedagang mendapatkan jatah alokasi minyak goreng curah total 6000 kilogram dengan harga beli Rp. 14.500/kg.
“Sebelumnya kita lakukan pengecekan Surat Keterangan Pedagang yang akan membeli dan pemberian kupon,”ucap Kepala Perdagkum Kabupaten Ponorogo Bedianto.
Secara teknis, pedagang yang sudah terdata untuk mendapatkan alokasi minyak goreng curah bisa menjual minyak tersebut ke konsumen dengan tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan yaitu Rp. 15.600,- per kilogramnya.
“Pedagang bisa membeli dengan harga Rp14.500,- per kilogram dan bisa dijual kembali ke konsumen namun tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu Rp15.600,- per kilogramnya,”terang Bedianto.
Ditegaskan Bedianto, bilamana kedapatan pedagang yang nakal menjual dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) akan mendapat sanksi tegas.(ADV)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com