Kasus Skimming, WNA asal Ukraina Diadili

Kasus Skimming, WNA asal Ukraina Diadili

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Yevhen Kuzora diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara pencurian data nasabah yang mengakibatkan Bank BRI mengalami kerugian sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/03/2022).

Meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Namun, aksinya tersebut akhirnya diketahui pemilik rekening yang mengetahui uang di rekening mereka berkurang. Triyogo Widodo, pegawai salah satu Bank tersebut mengatakan dirinya baru tahu kasusnnya setelah dihubungi kantor pusat.

“Ada laporan dari pusat terkait adanya laporan nasabah yang kecurian uang. Saldo mereka berkurang. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ucap saksi asal Depok, Jawa Barat itu saat sidang di ruang Kartika PN Surabaya.

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

“Ditransfer ke rekening lain punya orang Indonesia. Rekeningnya fiktif. Jadi pelaku menyuruh orang membuat rekening setelah jadi diserahkan ke pelaku. Bisa jadi mereka adalah komplotan,” bebernya.

Sedangkan perihal pihak bank mengetahui perbuatan terdakwa, saksi menerangkan dari nilai transaksi yang mencolok. Selain itu, kecurigaan muncul ketika pemilik rekening di Makasar, namun transaksi tercatat di Surabaya.

“Kartu diduplikasi di Surabaya. Dan juga transaksinya. Sedangkan rekeningnya milik nasabah luar kota. Saat melakukan aksinya, dari pantauan CCTV pelaku bisa sampai 20 menit berada di dalam mesin ATM,” katanya.

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk kea lat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah dipersiapkan terdakwa sebelumnya.

”Satu kartu berisi banyak data nasabah. Dan kartunya punya banyak,” ujarnya.

Sementara terkait kerugian, saksi mengatakan sekira Rp 3,6 miliar dari 100 nasabah yang kehilangan uangnya. “Kurang lebih 100 nasabah Yang Mulia,” singkatnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ady