Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dirut Developer PT. ITG Diamankan Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Direktur Utama PT. Indo Tata Graha, DH (37 tahun) warga Perum Taman Aloha F3/12 , Desa/Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jatim, di amankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran dari pelanggannya, PT. Indo Tata Graha adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli properti sejak tahun 2014 silam.
Sistem penjualan rumah yang ditawarkan kepada customer, berbasis syariah dengan harga yang cukup murah, bisa diangsur dengan tenor 5 hingga 15 tahun lamanya. Dari promosi tersebut, banyak pelanggan yang terpikat untuk meminang.
DH menjelaskan kepada para customer, bahwa customer harus menyetor sejumlah uang dulu baru setelah 36 bulan, bisa dilakukan serah terima kunci rumah.
Tercatat total ada 1500 korban. Akhirnya korban melaporkan dugaan kasus penipuan ini pada Polisi, karena fisik bangunannya tak kunjung terealisasi, sebagian korban juga melapor pada polisi terkait alas hak bangunan yang di tempati. Statusnya tidak jelas.
Dari keterangan Polisi tercatat ada 6 lokasi perumahan yang di kelola oleh PT Indo Tata Graha, yakni Bumi Madina Asri Juanda, Bumi Madina Asri Bangah 2, Graha Permata Juanda, Bumi Madina Asri Kenduruan, Bumi Madina Asri Bangah 1, Bumi Madina Asri Pabean.
Kepada wartawan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, modus operandi tersangka ini dengan cara menawarkan perumahan dengan harga yang murah berbasis syariah.
“Tersangka mengaku, akad jual beli tersebut memakai istilah Salam, dimana customer harus menyerahkan uang dulu baru nanti di bangunkan rumah, karena tak kunjung terealisasi bangunan rumah, akhirnya sejumlah korban menuntut uangnya untuk dikembalikan,”papar Kapolres.
Dari beberapa keterangan korban yang sudah menempati bangunan, Ia mengaku kalau alas hak bangunan tersebut statusnya belum jelas.
Dikatakan Kapolres,” DH mengaku kalau uang yang sudah masuk ke kantor sudah di wujudkan tanah, dan bangunan rumah baru, sebagaian di pakai untuk operasional kantor,”lanjutnya.
Dari penyelidikan Polisi, sejumlah area yang di kelola PT. ITG semua bermasalah. Karena, ada lahan yang baru di DP (down payment) sudah di dirikan bangunan, ada lagi lahan yang berstatus lahan hijau tapi di dirikan bangunan, dan sejumlah lahan yang belum clear dengan pemiliknya tapi sudah di klaim milik PT.ITG.
Dari tangan tersangka Polisi menyita sejumlah dokumen PT ITG diantaranya, 4 bendel akal jual beli rumah/salam, 4 lembar surat pemesanan rumah, 4 lembar kwitansi pembayaran, 3 lembar brosur perumahan, 2 denah/ siteplan perumahan Bumi Madina Asri Juanda, 1 set komputer dan sebuah printer.
DH di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dan pasal 154 Jo pasal 137 UU no 1 tahun 2011 tentang perumahan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)