Zamroni Oknum ASN Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dihukum 2 Bulan, PH : Ada Apa Ini

ARSO 27 Mar 2022 KANAL JATIM
Zamroni Oknum ASN Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Dihukum 2 Bulan, PH : Ada Apa Ini

PASURUAN, POROSINDONESIA.COM : Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang di lakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Zamroni (55th) warga Desa Gratitunon, di putuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan. Majelis Hakim Ketua PN Pasuruan hanya menjatuhkan hukuman percobaan 2 bulan kepada terdakwa.

Hukuman ini dinilai tidak relevan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Melihat kata-kata yang di posting oleh terdakwa, di media sosial, jelas-jelas itu hal yang menjatuhkan marwah korban, hingga menimbulkan dampak turunnya kredibilitas korban pada koleganya.

Dalam postingan yang di lakukan oleh oknum ASN itu, di situ menyebutkan kalau korban (Suci-red) telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tak hanya memposting caption saja, terdakwa juga memasang foto Suci di media sosial, seolah-olah dia (Suci) pelakunya.

Akibat risih dari postingan Z, dan di nilai mencemarkan nama baiknya, akhirnya Suci melapor kejadian tersebut pada polisi. Dengan nomor laporan : LP.B/106/VI/RES.2.5/2020/ Jatim/Res Pas QQ.

Menanggapi putusan majelis hakim, PH korban, Soegeng, menyayangkan putusan yang di jatuhkan Majelis Hakim PN Pasuruan kepada terdakwa.

“Kami sangat menghormati keputusan Majelis Hakim PN Pasuruan, namun, hukuman percobaan dua bulan ini, menurut kami, tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa,”kata Soegeng.

“Beban mental yang diderita oleh klien kami berat lho, berbulan-bulan mungkin juga bisa tahunan untuk memulihkan reputasinya,”keluh Soegeng.

“Ini ada apa ya..?, kata Soegeng.

Sementara itu, korban pencemaran nama baik, Suci Devita Aristianti (33th) warga Desa Pager Kecamatan Purwosari, Pasuruan, hanya bisa pasrah terhadap putusan yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim pada terdakwa.

“Sebagai korban, saya sangat kecewa dengan putusan yang di jatuhkan oleh hakim PN Pasuruan, lha kok cuman 2 bulan,”keluh Suci.

“Ya pasrah saja mas, kita ini cuman orang kecil, saya yakin di dunia ini hukum karma itu masih ada. Awalnya saya cuman mendengar putusan itu dari PN, namun setelah saya pastikan melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( sipp ) PN Pasuruan ternyata betul,”tandas Suci.(Irwan_kanalindonesia.com)