Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Asal Demak

ARSO 28 Mar 2022 KANAL JATENG
Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal Asal Demak

DEMAK, KANALINDONESIA.COM:  Dua orang pelaku begal yaitu SN (31) dan AA (22), Warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kabupaten Demak, diringkus Polisi. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (20/2) lalu, di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati taman jasmani park hendak pulang kerumah mereka dan dua pelaku laennya masih dalam pengejaran petugas.

“Korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya,” ujarnya, kepada media, di Mapolres Demak, Senin (28/3).

Menurutnya, Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian pelaku SN membawa sepeda motor milik korban.

Dia menuturkan, Setelah kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dia menambahkan, Dari kedua pelaku yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndi)