Bawa Jimat saat Gondol Motor di Kejawan Gebang Surabaya, Polsek Sukolilo Tembak Kaki Pendekar Silat

Bawa Jimat saat Gondol Motor di Kejawan Gebang Surabaya, Polsek Sukolilo Tembak Kaki Pendekar Silat

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo amankan dua pelaku Curanmor yang pernah beraksi di Jalan Kejawan Gebang Gang 4 Surabaya dan membawa kabur motor Honda Vario bernopol S-4231-OBC warna hitam milik Roemlah. Dua pelaku itu adalah Dani Hervianto (21), warga Jalan Pakal Sumberan Baru dan Moch. Alfianto (22), warga Jalan Perumka Gang 19 Benowo.

Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh mengungkapkan, bahwa dari dua pelaku yang dimankan, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Selain itu, pelaku yang seorang pendekar silat membawa jimat saat beraksi.

“Pelaku saat beraksi dengan cara mencari sasaran motor yang terparkir di halaman maupun kos-kosan juga menggunakan jimat saat melakukan pencurian,” ujar Kapolsek Sukolilo Kompol M Sholeh, Rabu (30/3/2022).

Kompol Sholeh menambahkan, anggotanya terpaksa memberikan tindakan secara terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku. Pelaku berusaha melawan petugas, sehingga salah satu anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukolilo juga mengalami luka di bagian tangan kanan.

“Saat lakukan penggeledahan salah satu pelaku Bondet berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Selain kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya seperti satu buah kunci T, satu buah kunci magnet dan satu buah kunci Y. Kemudian motor Yamaha Mio Nopol L-4551-BB warna putih yang digunakan oleh pelaku dan motor milik korban juga turut diamankan di Mapolsek Sukolilo.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ady