Pengedar Ganja Asal Sidoarjo Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satu lagi, seorang pengedar narkoba jenis daun ganja kering ditangkap Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya. Pria berinisial OHM (31) diamankan polisi di rumahnya Jalan Lawu, Pepelegi Kecamatan Waru Sidoarjo, pada hari Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat masing-masing 245 gram, 94 gram, 6,06 gram, 5,54 gram, 13,54 gram.
“Anggota juga temukan, 3 linting kertas papper berisi Ganja dengan berat total 2,49 gram, 2 pak kertas papper dan 1 pak plastik klip,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Semua barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah tas kain warna Putih Kuning yang saat itu berada di dalam kamar tersangka serta HP merk Samsung dalam genggaman tangannya.
“Ngakunya beli lewat online akun di Instagram yaitu herbs_greenholly pada, Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 21.00 WIB,” tambah AKBP Daniel.
Ganja iti, pengirimannya dengan cara di ranjau di Jalan Raya Sedati arah Juanda Sidoarjo, dibeli seharga Rp. 3.000.000, dengan tujuan untuk dijual kembali, dengan keuntungan sebesar Rp. 500.000.
“Anggota berhasil membekuk pengedar ganja tersebut berkat mendalam informasi yang didapat dari warga masyarakat terkait peredaran ganja baik di Surabaya maupun Sidoarjo,” pungkasnya.
Pengedar ganja itu kini sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ady