Jika Tidak Mau Lebaran di Penjara Jangan Oplos Bensin Eceran

PACITAN, KANALINDONESIA.COM: Jajaran Reskrim Polres Pacitan berhasil mengulung penimbun dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan menetapkan satu orang menjadi tersangka.
Satu orang tersangka penimbun dan pengoplos BBM yang berhasil ditangkap yakni HS (38) warga Dusun Ketanggung, Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung.
Saat gelar rilies, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual bensin eceran yang dioplos. Lantas jajaran Reskrim melakukan penyelidikan terhadap BBM oplosan tersebut.
“Pada Sabtu (16/4/2022) pukul 10.00 WIB pelapor mendapatkan informasi di Kabupaten Pacitan masih terdapat para pelaku usaha yang melakukan pemalsuan atau pengoplosan BBM jenis pertalite dijadikan BBM jenis premium dan pertamax,” kata Kapolres, pada Jumat (22/4/2022 ).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan kasus ini merupakan kasus penimbunan dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite yang dioplos ke premium dan Pertamax.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite dirubah menjadi jenis Pertamax dan diubah menjadi jenis premium, dimana SPBU premium yang saat ini sudah tidak ada di Pacitan sejak September 2021,”papar dia.
Adapun, modus yang dipakai pelaku adalah menggunakan surat desa untuk membeli BBM jenis pertalite dari SPBU di Pacitan dengan dalih untuk keperluan pertanian.
“Kemudian pertalite yang telah dibeli tersebut diberi bubuk pewarna minyak sehingga menyerupai warna BBM jenis pertamax dan jenis premium,”ujar Kapolres.
Namun demikian, Kapolres mengatakan hasil oplosan BBM yang disita dari pelaku memiliki sejumlah perbedaan dibanding BBM asli.
Pelaku, kata Kapolres menjual Pertamax palsu hasil oplosan tersebut dengan harga saat ini.
Saat melakukan penyelidikan, Kapolres mengatakan pihaknya menyita sebanyak 25 jerigen BBM oplosan atau dengan total hampir 1000 liter.
“Tentunya ini sangat merugikan masyarakat disaat kelangkaan (BBM) itu terjadi. Tetapi ini di manfaatkan oleh oknum , menimbun dan mengoplos pertalite, dimungkinkan pertalite jadi langka, sebelum itu terjadi berlarut-larut itu harus kita hentikan,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada siapapun oknum yang masih melakukan praktik serupa untuk menghentikannya. “Tidak ada kata ampun ( bagi penimbun BBM) jika tidak mau lebaran di Penjara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku HS dikenakan pelanggaran pasal Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (i) UURI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp60 miliar,”pungkas Kapolres. (Lc)