Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Sambikerep Surabaya, Dikecrek Polisi

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Nasib naas dialami MSA (31) dan AM (26) keduanya warga Made, Sambikerep, Surabaya yang berniat melakukan transaksi narkoba di daerah Hulaan, Menganti, Gresik. Keduanya yang sudah berjanjian dengan kurir narkoba tersebut berhasil diamankan petugas.
Menurut keterangan Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, kedua tersangka itu sudah berjanjian dengan kurir narkoba di kawasan Menganti, hendak mengambil barang pesanannya, Kamis (12/05/2022).
“Saat diintai anggota, kedua tersangka ini sedang mencari sesuatu di pinggir jalan raya, di semak-semak. Handphone tersangka ini berdering terus tapi tidak diangkat,” kata AKP Kristianto.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek,” melihat hal mencurigakan, kedua anggota kami, Aipda Ferry dan Aipda Murdiono lantas mendatangi kedua orang tersebut, setelah dicek, hp kedua orang tersebut ternyata ada chat yang menerangkan, bahwa kurir, sedang menaruh narkoba di semak-semak,”terangnya.
Dari penangkapan kedua tersangka anggota unit Reskrim Wringinanom dapat mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0.58 gram.
Dan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Irwan)