Pengirim Satwa Dilindungi Ditangkap, 2 Penerima Dilepaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Masih kasus penyelundupan satwa dilindungi dengan modus dan terdakwa berbeda lainnya juga disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/5).

Kali ini terdakwa bernama Alex Syahrudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi penangkap  yang dihadirkan JPU Sulfikar. Saksi itu bernama Hadi Iswanto.

Saksi Hadi mengatakan, pihaknya menangkap terdakwa Alex Syahrudin di depan Hotel POP Jalan Waspada Surabaya, hari Rabu, 23 Februari 2022 sedang menurunkan barang berupa satwa dilindungi yang dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang.

“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Dalam empat kardus tersebut masing-masing berisi 1 (satu) ekor Bekantan, 1 (satu) ekor Burung Elang dan 4 (empat) ekor Kucing Hutan. Satwa dilindungi diangkut menggunakan Truk Fuso warna kuning Nopol S-9026-ND.

Majelis hakim menanyakan keberadaan dua orang penerima bernama Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah, Hadi mengaku dilepaskan. Dengan alasan tidak cukup bukti dan hanya sebagai penerima paket.

“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Dalam kasus ini, terdakwa Alex menyelundupkan satwa dilindung disuruh dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon untuk mengirimkan dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui jalur laut menggunakan Kapal Dharma Rucitra 1.

Pada hari Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB tepat di depan Hotel POP Jalan Waspada No.58 saat menurunkan barang bukti tersebut, Alex pun disergap anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain satwa dilindungi, polisi juga mengamankan Trus Fuso dan handphone milik terdakwa Alex.

Empat satwa tersebut, merupakan jenis satwa dilindungi masuk dalam daftar lampiran jenis TSL yang dilindungi menurut Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:02 WIB

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB