SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Masih kasus penyelundupan satwa dilindungi dengan modus dan terdakwa berbeda lainnya juga disidangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (19/5).
Kali ini terdakwa bernama Alex Syahrudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan keterangan saksi penangkap yang dihadirkan JPU Sulfikar. Saksi itu bernama Hadi Iswanto.
Saksi Hadi mengatakan, pihaknya menangkap terdakwa Alex Syahrudin di depan Hotel POP Jalan Waspada Surabaya, hari Rabu, 23 Februari 2022 sedang menurunkan barang berupa satwa dilindungi yang dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang.
“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.
Dalam empat kardus tersebut masing-masing berisi 1 (satu) ekor Bekantan, 1 (satu) ekor Burung Elang dan 4 (empat) ekor Kucing Hutan. Satwa dilindungi diangkut menggunakan Truk Fuso warna kuning Nopol S-9026-ND.
Majelis hakim menanyakan keberadaan dua orang penerima bernama Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah, Hadi mengaku dilepaskan. Dengan alasan tidak cukup bukti dan hanya sebagai penerima paket.
“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.
Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya. Dalam kasus ini, terdakwa Alex menyelundupkan satwa dilindung disuruh dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon untuk mengirimkan dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui jalur laut menggunakan Kapal Dharma Rucitra 1.
Pada hari Rabu, 23 Februari 2022, sekitar pukul 22.00 WIB tepat di depan Hotel POP Jalan Waspada No.58 saat menurunkan barang bukti tersebut, Alex pun disergap anggota polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain satwa dilindungi, polisi juga mengamankan Trus Fuso dan handphone milik terdakwa Alex.
Empat satwa tersebut, merupakan jenis satwa dilindungi masuk dalam daftar lampiran jenis TSL yang dilindungi menurut Undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com