Duh, Suami di Madiun ini Jual Istri ke PHB, Pacar Sebar Video Mesum

ARSO 30 Mei 2022

MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Miris, FH, pria (32), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, menjual istrinya LR (26) untuk melayani Pria Hidung Belang (PHB). Lalu, BDAF, pria (20) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, merekam saat berhubungan intim dengan sang pacar. Direkam melalui ponselnya, rekaman itu dikirim BDAF ke sejumlah rekan sang pacar dan jadi viral.

Kini kedua kasus ditangani Sat Reskrim Polres Madiun. FH ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun 22 Mei 2022 dini hari lalu.

“FH ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus muncikari menjajakan sang istri ke PHB,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).

FH ditangkap saat sedang bertransaksi dengan JK (22) PHB memesan via aplikasi ponsel, disepakati harga Rp 500 ribu sang istri dan jasa Rp mencari Rp 150 ribu.

Atas perbuatannya FH dijerat dengan pasal 506 KUHP dan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

“Soal pornografi sempat viral, kami juga menerima laporan dan mendapatkan video itu. Akhirnya, kami dapati pelaku penyebar video itu tidak lain BDAF sekaligus pelaku, sedangkan pelapor orangtua korban. Atas laporan itu, kami menangkap BDAF dan meminta AS (18) pelajar,” ujar AKP Ryan Wira Raja Pratama.

BDAF mengakui adegan dilakukan medio Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 malam di rumah sang kakek saat dalam kondisi lagi sepi, karena jualan nasi goreng.

BDAF sempat memaksa korban masuk kamar dan mengajak berhubungan intim, AS tidak tahu pelaku merekam adegan itu dengan ponsel tersembunyi.

Sekian lama berlalu, hubungan pacaran BDAF dan AS putus, berdalih iseng saja BDAF beberapa waktu lalu mengirim video itu ke sejumlah teman AS. Tak pelak, video itu viral dan diketahui pihak sekolah, setelah dilakukan cross cek serta dibenarkan AS.

Atas kejadian itu, AS harus mengundurkan diri dari sekolah dan pindah mengikuti sang orang tua di Kabupaten Sidoarjo.

Orang tua AS sempat mendatangi BDAF dan keluarga serta dibenarkan. Selanjutnya, orang tua AS melaporkan kejadian itu.

Atas perbuatannya, BDAF dijerat sejumlah pasal seperti pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman 6 bulan-12 tahun penjara. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman 6 tahun penjara. (ags)