Buron 4 Tahun, Kejari Tanjung Perak Tangkap Pengacara Gadungan di Menado

Buron 4 Tahun, Kejari Tanjung Perak Tangkap Pengacara Gadungan di Menado

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pengacara gadungan sekaligus terpidana kasus tipu gelap senilai Rp710 juta berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Buronan yang dimaksud bernama Hendra Sihombing.

Dari keterangan Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, terpidana Hendra sempat buron dan berpidah-pindah tempat tinggal pasca kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah berkoordinasi dengan Kejari Manado dan Kejati Sulawesi Utara, pihaknya langsung menyergap Hendra dari tempat persembunyianya.

“Yang bersangkutan diamankan oleh Kejari Manado Kamis kemarin, tanggal 23 Juni 2022,” terangnya kepada awak media, Sabtu dini hari (25/6/2022).

Pasca penangkapan tersebut, Kajari Kasna bersama Kasipidum Hamonangan P. Sidauruk dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi, Sulfikar langsung menuju Manado untuk membawa Hendro Sihombing ke Surabaya guna menjalani hukuman badan atas putusan MA RI Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 28 November 2018.

“Malam ini yang bersangkutan kita bawa ke Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng) untuk menjalani hukuman atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonisnya 1 tahun dan 3 bulan penjara, menguatkan putusan sebelumnya,” terang Kasna.

Kajari Kelahiran Pulau Dewata ini mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan Hendro Sihombing sejak tahun 2018. Namun keberadaan terpidana yang kesehariannya mengaku sebagai pengacara ini mulai terendus setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Informasinya berada di Manado. Dari situlah kami berkordinasi dengan Kejari Manado dan dibantu oleh Kajati Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Terkait kasusnya, Kasna menjelaskan, Terpidana Hendra Sihombing telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pengurusan balik nama tiga sertifikat tanah dan biaya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik Mintojo Rahadjo.

“Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Notaris dan PPAT Alexandra Pudentiana Wignjodigdo yang sudah lebih dulu dieksekusi pada 25 September 2019 lalu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Dalam perjalanan kasusnya, Hendra Sihombing divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 8 Februari 2017.

Atas putusan tersebut, Dia mengajukan banding dan hasilnya, Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi yakni Muhammad Tarid Palimari, Asli Ginting dan Edy Tjahyono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Hendra Sihombing pun kembali menempuh upaya hukum atas putusan tersebut. Dan lagi lagi dia harus gigit jari lantaran kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung. Ady