PEMALANG, KANALINDONESIA.COM: Lembaga anti rasuah telah menggelar press release, penetapan tersangka dugaan jual beli jabatan, yang melibatkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, pada Jum’at ( 12 / 08/2022 ) pada pukul 22.25 WIB malam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh ketua KPK Firli Bahuri pada saat memberikan keterangan pers.
” KPK telah melakukan langkah penyelidikan, telah menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka KPK mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,” ujar Firli.
KPK mengumumkan lima orang AJW (orang kepercayaan MAW), Pejabat Sekretaris Daerah SM, kepala BPBD Pemalang SJ, Kadiskominfo YN dan kepala Dinas Pekerjaan umum (PU) MS.
Komisi Pemberantasan Korupsi didalam menggelar operasi OTT, berhasil mengamankan uang tunai 136 juta, rekening Bank Mandiri atas nama AJW sekitar Rp4 miliar, dan setoran uang atas nama AJW sebesar Rp400 juta.
Atas perbuatannyanya tersebut, kemudian KPK menyangka Mukti Agung Wibowo, telah melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 hutuf b, atau pasal 11 Undang – Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KHUP.
Dalam hal ini MAW dan AJW diduga sebagai penerima suap, sementara SJ, SM, YN dan SJ sebagai tersangka pemberi suap.
Sebagai informasi setidaknya 34 orang sudah diamankan, beberapa diantara mereka adalah bawahan Mukti Agung Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Daerah (Sekda), serta pejabat lain di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya