JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang menjadi tersangka dari 34 orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Ke 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Pemalang tersebut adalah MAW (Bupati Pemalang), AJW (swasta/Komisari PDAU), SM (Pj Sekda Pemalang), SG (Kepala BPBD Pemalang), YN (Kepala Diskominfo Pemalang) dan MS (Kepala Dinas PUTR Pemalang).
Kepada awak media, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa enam orang tersebut masuk dalam kategori tersangka.
Kasus yang menjerat enam tersangka tersebut adalah dugaan adanya pemberiaan hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari para pejabat pemerintah di Pemalang dan pihak lainnya kepada MAW.
KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 6,1 miliar yang diduga uang hasil tindakan pidana korupsi atau jua beli jabatan.
Uang sebanyak Rp 6,1 miliar tersebut terdiri dari uang tunai dan yang masuk ke rekening. Sebagai pemberi, SG, SM, YN, MS disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan MAW dan AJW yang merupakan penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah No 20 tahun 2021 perubahan atas No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Enam orang tersebut akan ditahan di tempat tepisah.
Bupati AW di rutan Gedung Merah Putih KPK, AJW di Rutan Kavling C1 Gedung KPK. Sedangkan empat tersangka lain yang merupakan pemberi ditahan di Kodam Jaya Guntur.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com