KPK Tetapkan 6 Jadi Tersangka dari 34 Orang yang Diamankan dalam Kasus OTT Bupati Pemalang

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang menjadi tersangka dari 34 orang pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Ke 6 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Pemalang tersebut adalah MAW (Bupati Pemalang), AJW (swasta/Komisari PDAU), SM (Pj Sekda Pemalang), SG (Kepala BPBD Pemalang), YN (Kepala Diskominfo Pemalang) dan MS (Kepala Dinas PUTR Pemalang).

Kepada awak media, Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan bahwa enam orang tersebut masuk dalam kategori tersangka.

Kasus yang menjerat enam tersangka tersebut adalah dugaan adanya pemberiaan hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari para pejabat pemerintah di Pemalang dan pihak lainnya kepada MAW.

KPK juga menyita barang bukti sejumlah uang dengan total sebanyak Rp 6,1 miliar yang diduga uang hasil tindakan pidana korupsi atau jua beli jabatan.

Uang sebanyak Rp 6,1 miliar tersebut terdiri dari uang tunai dan yang masuk ke rekening. Sebagai pemberi, SG, SM, YN, MS disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan MAW dan AJW yang merupakan penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah No 20 tahun 2021 perubahan atas No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Enam orang tersebut akan ditahan di tempat tepisah.

Bupati AW di rutan Gedung Merah Putih KPK, AJW di Rutan Kavling C1 Gedung KPK. Sedangkan empat tersangka lain yang merupakan pemberi ditahan di Kodam Jaya Guntur.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari
Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting
Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah
BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit
Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:08 WIB

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:09 WIB

Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:35 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:22 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:13 WIB

Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:02 WIB

BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:58 WIB

Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB