Juru Bicara Badan Anggaran Riri Aisyah Do. Taher, menyampaikan laporan yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I, yang telah dibahas pada paripurna dan rapat sebelumnya bersama Tim TAPD Kota Tidore Kepualaun, di Ketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Hasil pembahasan dari tim TAPD dan badan anggaran DPRD yaitu pendapatan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 892.456.889.164,- menjadi Rp. 889.857.292.331,- belanja yang semula ditetapkan sebesar Rp. 960.623.468.213,- menjadi Rp. 992.729.032.443,- dan pembiayaan NETO yang semula sebesar Rp. 68.166.579.049,- menjadi Rp. 102.871.140.112,- .
Sehingga anggaran masih tetap berimbang dan sebagai akhir dari tahapan mekanisme pembicaraan tingkat I (pertama), badan anggaran telah meminta pendapat akhir dari masing-masing fraksi, dan ke-5 fraksi menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II (ke dua), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Jubir juga menambahkan bahwa, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial, sebesar 2% dari dana transfer umum.
