Polisi Gelar Rekonstruksi, 30 Adegan Diperagakan Aparat Pengamanan saat Tragedi Kanjuruhan Malang

Polisi Gelar Rekonstruksi, 30 Adegan Diperagakan Aparat Pengamanan saat Tragedi Kanjuruhan Malang

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sebanyak 30 adegan rekonstruksi atau reka adegan diperagakan aparat Kepolisian yang bertugas saat tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Lapangan Bola Mapolda Jatim, Rabu (19/10/2022) pagi. Sebanyak 54 orang saksi dimana 3 diantaranya adalah tersangka juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di MaPolda Jatim, Rabu (19/10) mengatakan, dalam rekonstruksi perkara ini penyidik diakuinya fokus pada peran 3 tersangka. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS) dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman (H).

“Penyidik fokus (pada peran) 3 tersangka, yakni WS, BS, dan H terkait pasal 359 dan 360 KUHP itu fokusnya,” katanya.

Ia menambahkan, dalam rekonstruksi ini pihaknya juga menghadirkan 54 orang saksi dan juga sejumlah pemeran pengganti. Setidaknya, terdapat 30 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

“Rekonstruksi juga menghadirkan 54 orang saksi dan pemeran pengganti dan ada 30 adegan yg dilaksanakan di rekonstruksi,” tambahnya.

Dedi menambahkan, proses rekonstruksi ini bwrtujuan untuk mendalami peran tersangka secara jelas. Dari rekonstruksi ini, jaksa akan dapat melihat langsung kejadian sehingga apa yang belum jelas akan dapat terlihat supay menjadi lebih jelas

“Tujuannya peran tersangka dari 3 orang itu dilihat jaksa. Apa yang belum jelas jadi lebih jelas. Secara teknis dari rekonstruksi ini ada berita acara lalu masuk berkas,” tandasnya.

Setelah proses rekonstruksi ini, proses pemberkasan akan secepatnya diserahkan ke kejaksaan dan jaksa peneliti. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik.

“Diserahkan ke jaksa dan peneliti. Jaksa meneliti berkas perkara yg diajukan penyidik dan bila sudah P21 akan segera tahap 2, lalu masuk persidangan,” katanya.

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (Ady_kanalindonesia.com)