PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, Kominfo dan Dinas Perdakum untuk mensosialisasikan pemberantasan tembakau ilegal (SPTI) di gedung Korpri, Ponorogo, Kamis(03/11/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto kepada awak media mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah yang pertama kali diadakanya.
“Kegiatan ini memang awal di Ponorogo. Namun sudah banyak diselenggarakan di kabupaten lain khususnya di Provinsi Jatim. Saya berharap tiap minggu akan ada sosialisasi gempur rokok ilegal. Sehingga tahun depan akan semakin membesar,” ucap Joni.
Sosialisasi digelar sebagai upaya pemerintah kabupaten Ponorogo dalam memnerikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual dan memproduksi rokok ilegal.
“Hari ini kita mencoba membangun sinergitas dengan APH. (Bea Cukai, Kejari dan Polres ) Sehingga DBHCT ini bisa aman dan nyaman dilaksanakan untuk diaplikasIkan.” imbuhnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko mengatakan bahwa di Ponorugo terdapat 8 pabrik rokok dan 6 penyalur eceran metilankohol. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
‘”Kegiatan sosialisasi hari ini untuk memberikan masukan kepada semua yang terkait tentang bagaimana mengenali ciri ciri rokok ilegal.” tuturnya.
Seperti yang telah diketahui dana cukai rokok tersebut dikelola oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
“Mereka sebagai ujung tombak di lapangan sehingga bisa memberi tahukan ke masyarakat tentang sanksi rokok ilegal yang tidak mengenakan cukai sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara.” tegasnya
Bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai kepada yang tidak berhak membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau pelunasan cukai yang bukan haknya dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai pasal 58 UU nomer ; 39 tahun 2007 yang mengatur tentang perubahan nome : 11 tahun 1975 tentang cukai. (ADV/ Ars)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com