Gandeng Bea Cukai Madiun, SatPol PP Ponorogo Sosialisasikan Bahaya dan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

- Editor

Kamis, 3 November 2022 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja.(Satpol PP) Kabupaten Ponorogo menggandeng Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, Kominfo dan Dinas Perdakum untuk mensosialisasikan pemberantasan tembakau ilegal (SPTI)  di gedung Korpri, Ponorogo, Kamis(03/11/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ponorogo, Joni Widarto kepada awak media mengatakan, kegiatan sosialisasi ini adalah yang pertama kali diadakanya.

“Kegiatan ini memang awal di Ponorogo. Namun sudah banyak diselenggarakan di kabupaten lain khususnya di Provinsi Jatim. Saya berharap tiap minggu akan ada sosialisasi gempur rokok ilegal. Sehingga tahun depan akan semakin membesar,” ucap Joni.

Sosialisasi digelar sebagai upaya pemerintah kabupaten Ponorogo dalam memnerikan edukasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi masyarakat yang mengedarkan atau menjual dan memproduksi rokok ilegal.

“Hari ini kita mencoba membangun sinergitas dengan APH. (Bea Cukai, Kejari dan Polres ) Sehingga DBHCT ini bisa aman dan nyaman dilaksanakan untuk diaplikasIkan.” imbuhnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun Ibnu Sigit Jatmiko mengatakan bahwa di Ponorugo terdapat 8 pabrik rokok dan 6 penyalur eceran metilankohol. Pihaknya menegaskan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.

‘”Kegiatan sosialisasi hari ini untuk memberikan masukan kepada semua yang terkait tentang bagaimana mengenali ciri ciri rokok ilegal.” tuturnya.

Seperti yang telah diketahui dana cukai rokok tersebut dikelola oleh pemerintah pusat yang kemudian akan dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

“Mereka sebagai ujung tombak di lapangan sehingga bisa memberi tahukan ke masyarakat tentang sanksi rokok ilegal yang tidak mengenakan cukai sehingga dapat mengakibatkan kerugian negara.” tegasnya

Bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai kepada yang tidak berhak membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau pelunasan cukai yang bukan haknya dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sesuai pasal 58 UU nomer ; 39 tahun 2007 yang mengatur tentang perubahan nome : 11 tahun 1975 tentang cukai. (ADV/ Ars)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong
Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya
Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL
Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan
Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP
KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024
KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan, Terdapat 5 KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:39 WIB

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:23 WIB

Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:59 WIB

AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:03 WIB

KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran, Catat Jadwalnya Agar Tidak Kehabisan, Terdapat 5 KA Keberangkatan dari Daop 7 Madiun

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB