JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino untuk menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Cipinang selama 4 tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak kasasi RJ Lino ini dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri pada Kamis (3/11/2022) kemarin.
“Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).
Ali mengatakan RJ Lino juga dikenakan pidana denda sebanyak Rp 500 juta.
“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino RJ Lino, di kasus korupsi. Alhasil, hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino tidak berubah.
“Amar putusan tolak kasasi jaksa dan terdakwa,” demikian lansir informasi singkat MA dalam website-nya, Rabu (07/09/2022).
RJ Lino dihukum karena korupsi proyek pengadaan dan pemeliharaan 3 unit quayside container crane (QCC) di PT Pelindo II. Kasus bermula saat RJ Lino menjabat Dirut Pelindo II. Selaku Dirut ia menyetujui pengadaan barang.
Belakangan KPK menemukan kejanggalan itu dan mengusut RJ Lino. Akhirnya RJ Lino diajukan ke persidangan.
Pada 14 Desember 2021, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada RJ Lino. Hukuman itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.
Ali Fikri menjelaskan, pengajuan kasasi tersebut dilakukan karena PT Jakarta tidak menerapkan hukuman pidana pengganti sekitar USD 1,99 juta pada perusahaan HDHM. Menurut KPK, kewajiban uang pengganti itu sangat wajar.
“Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China. Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum Tim Jaksa Eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi,” kata Ali.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com