Kejari Tanjung Perak Ajukan Pra RJ Kasus Seluncuran Ambrol, Pemilik, Manajemen, hingga Belasan Korban Tragedi Kenpark Sepakat Damai

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Perkara ambrolnya seluncuran Kenjeran Park berakhir berlanjut. Bukan ke persidangan, namun justru berdamai.
Hal itu disampaikan langsung oleh 17 korban dengan pemilik serta manajemen Kenjeran Water Park pada Kamis (17/11/2022) kemarin. Mereka sepakat tak melanjutkan perkara sampai ke persidangan.
Hal itu dibenarkan penasihat hukum tersangka, yakni Rafiqi Anjasmara. Menurutnya, sedari awal para korban beserta keluarga sudah enggan memperkarakan ke ranah pidana. Pun dengan 1 pelapor yang juga telah mencabut laporannya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Benar, 17 korban didampingi keluarga datang ke Kejari Tanjung Perak, meminta kasus dihentikan. Dan alhamdulillah, difasilitasi oleh Kejari Tanjung Perak,” kata Rafiqi saat dikonfirmasi. Jumat (18/11/2022).
Ia memastikan, tak ada paksaan atau intimidasi kepada para korban. Menurutnya, semua memang tak menghendaki kasus berlanjut. Mengingat, seluruh santunan, pengobatan, sampai pendidikan telah dibiayai.
“Untuk pihak korban yang cukup umur, kami tawarkan kerja di Kenpark. Jadi, semua syarat RJ sudah terpenuhi, kami harap pengajuan RJ disetujui pihak Kejaksaan Agung dan Kejari Tanjung Perak,” paparnya.
Hal tersebut dismini Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13). Ia mengaku datang bersama korban yang lain dan sepakat untuk damai lantaran yang dituntut kepada manajemen Kenjeran Water Park terpenuhi.
“Apa yang kami tuntut kan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen, santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan, kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas. Kalau kasusnya berlanjut, menyita waktu dan mengganggu pekerjaan,” ungkap dia.
Sementara itu, kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenjeran Water Park. Ia mengaku, perkara itu telah P21 dan tahap 2 atau pelimpahan berkas serta tersangka dari penyidik kepolisian.
“Ini masih Pra RJ, kita ajukan ke Kejagung,” terangnya.
Ihwal syarat untuk pengajuan RJ, ia menegaskan sudah terpenuhi. Diantaranya adanya perdamaian dengan seluruh korban, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan tersangka bukan residivis.
Gayung bersambut, pakar hukum pidana dari Ubhara Surabaya, Prof. Solahudin mengamini hal itu. Ia mengakui, Pra RJ dan RJ memang sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung.
“Memang, bisa dilakukan tanpa sidang dan bisa damai. Tapi, tidak bisa menghapuskan pidananya. Artinya, menyelesaikan persoalan itu bisa dilakukan,” ujar dia.
Solahudin menilai, RJ adalah perkembangan pidana kontemporer. Artinya, RJ juga masuk dalam sistem peradilan di Indonesia juga namun diperuntukkan pada pidana tertentu dan ringan saja.
“Memang, itu perkembangan ilmu dan konsep-konsep hukum, jadi untuk hukum-hukum kontemporer sangat cocok itu,” kata dia.
Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruhnya langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.
Usai hal itu, Polisi memeriksa dan menetapkan pemilik Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho dan 2 orang dari manajemen sebagai tersangka. Ketiganya dikenakan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP). (Ady_kanalindonesia.com)