Satpol PP Ponorogo Ajak Masyarakat Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

ARSO 24 Nov 2022

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal  kepada masyarakat, lurah dan perangkat serta pelaku usaha di Ponorogo, di gedung Korpi, Kamis(24/11/2022). Sosialisasi dilaksanakan dengan harapan masyarakat mengetahui regulasi cukai dan cara mengidentifikasi rokok ilegal.

Sosialisasi mendatangkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan Polres Ponorogo.

Kepala Satpol PP Ponorogo Joni Widarto menyampaikan, sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar bisa membedakan antara rokok ilegal dan legal.

Selain itu juga masyarakat diharapkan bisa mengetahui serta turut mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkunganya masing-masing.

Dipilihnya lurah dan perangkat untuk mengikuti sosialisasi ini, Diharapkan mereka bisa meneruskan ke warganya.

“Masyarakat bisa membantu untuk mengawasi dan melaporkan jika di lingkungan sekitar ditemukan adanya peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Dikatakanya, sanksi hukum yang tertuang di Pasal 54 Undang -Undang No 39 tahun tahun 2007 tentang cukai yang menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar.

 “Sosialisasi diperlukan agar masyarakat bisa membantu kami mencegah peredaran rokok ilegal,” kata petugas pemeriksa Bea Cukai Madiun, Yohanes Roma Panulian Silalahi,

Ditambahkanya, modus pelanggaran rokok ilegal secara fisik diketahui dari pita cukai. Yakni polos tanpa pita cukai,  pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda (2P2B).(ADV/KI-01)