Bantah Dakwaan Jaksa, Selebgram Medina Zein Bacakan Eksepsi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Medina Zein, terdakwa kasus jual beli tas merk Hermes palsu kembali menjalani persidangan dengan beragendakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/12/2022).
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, nota keberatan dibacakan Sutomo, selaku kuasa hukum dari terdakwa Medina Zein. Sidang yang digelar virtual diketuai A. Agung Gede Pranata, SH.
Medina Zein membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Brahmantyo dari Tanjung Perak Surabaya yang dibacakan pada pekan lalu. Selebgram ini didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Atau Kedua Terdakwa diangap melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Bahwa sebelumnya perlu kami tegaskan bahwa dalam Hukum Pidana kita telah mengenal
prinsip dan Azas “Praduga Tak Bersalah ” atau Presumtion of Innocence yang mengandung makna bahwa seseorang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana, patut dianggap tidak bersalah, sampai dengan kesalahannya dinyatakan terbukti melalui Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach),” ujarnya
“JPU menjerat terdakwa Juncto pasal 378 KUHP biasa dimana Jaksa pasti copy paste tentang uraian dakwan sedangkan unsur pasal UU konsumen dengan KHUP berbeda, merupakan edaran dari kejaksaan Agung tidak boleh copy paste menjadi kebiasaan para jaksa demi menyita waktu,” terang Sutomo Kuasa Hukum saat di wawancari awak media usai sidang, Kamis (8/12/22)
Sutomo menambahkan persoalan berawal jual beli tas pertama kali kirim 3 tas di anggap cocok oleh saksi kemudian mentrasnfer uang muka sebesar Rp 50 juta sebagai Dp dari saksi Uci Flowdea Sudjiati membeli 4 tas kemudian di anggap cacat sedikit lalu dikembalikan oleh saksi kemudian oleh terdakwa mengirim kembali sebanyak 4 buah tas oleh medina sisanya ditransfer kembali oleh saksi.
“Terdakwa menawarkan kembali sebanyak 6 tas hermes ke Uci menjadi persoalan untuk tas dan kesusaian harga,” jelas Tomo
Perlu diketahui terdakwa juga tidak pernah mengatakan bahwa tas tersebut itu asli apa tidak , terdakwa juga beli dari orang lain dan juga di kuasi oleh saksi Uci dan beli tas juga tidak melalui online.
“Terdakwa menerima pembayaran total Rp 1,275 miliar,” pungkasnya
Tomo juga mempertanyakan tas yang dibeli mana yang dianggap palsu mana mari dibuktikan dulu biar tahu hak dan kewajiban masing-masing tinggal hitung-hitung perdatanya.
“tas medina juga banyak mana yang harus dikembalikan kepada korban,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)