MALAYSIA, KANALINDONESIA.COM: Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia (15/12/2022).
Proses pemulangan melalui jalur laut, dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan secara khusus.
WNI yang dideportasi, terdiri dari 70 orang pria, 20 orang wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka dideportasi karena sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia.
Kasus terbanyak adalah masalah keimigrasian sebanyak 81 kasus, narkoba 7 kasus dan tindak pidana lain sebanyak 4 kasus.
Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti: Kalimantan Utara sebanyak 30 orang, Sulawesi Tenggara 4 orang, Sulawesi Selatan 48 orang, Sulawesi Barat 3 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Nusa Tenggara Timur 3 orang, Jawa Timur, 2 orang.
Sebelum proses deportasi dimulai, para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau.
Verifikasi memastikan kewarganegaraan mereka, untuk penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan, para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia.
Mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing. (Iswan_KanalIndonesia.com)