Oknum Anggota Polres Pamekasan Terlibat Perdagangan Sabu-sabu

PAMEKASAN, KANALINDONESIA.COM:
Seorang oknum anggota aktif Polres Pamekasan atas nama WB (34), warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap terlibat bisnis perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten setempat.
WB, terungkap terlibat bisnis perdagangan sabu-sabu, berawal dari penangkapan seorang DPO penjual sabu-sabu Inisial IN (23), warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polres setempat, pada Selasa( 04/06/2022) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.
“Untuk tersangka IN kami tangkap. Sedangkan untuk tersangka WB, kami panggil dan kami amankan karena tanpa hak melawan hukum membeli dan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Sabu,” kata AKP Junairi Tirto Admojo, dikutip dari media madura.tribunnews.com Minggu (18/12/2022)
AKP Junairi Tirto Admojo, Kasatresnarkoba Polres Pamekasan menjelaskan bahwa, ditangkapnya DPO berinisial IN itu karena sebelumnya diketahui telah menjual sabu-sabu seharga Rp 100 ribu kepada D (20) dan J (22) warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu 3 April 2022 lsekitar pukul 19.30 WIB.
Setelah didalami lebih lanjut, sabu-sabu yang dijual IN kepada pembelinya itu ia dapat dengan cara membeli seharga Rp 100 ribu, dari WB, oknum anggota aktif Polres Pamekasan tersebut.
” Untuk tersangka WB, sudah kami periksa dan ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: SPRIN-HAN/199/XII/HUK.6.6/2022/Satrenarkoba tanggal 6 Desember 2022.” Tutup AKP Tirto, Satresnarkoba Pamekasan. (Rom,Nang,Red).