SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam upaya bandingnya membuahkan hasil, Kho Handoyo Santoso terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Amar putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua PT, yakni H. Edy Tjahyono, SH., M.Hum.
“Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti. Namun akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, melainkan dalam lingkup hukum perdata,” kata hakim Edy Tjahyono melalui hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (30/12/2022).
Sebagai pertimbangan hakim, bahwa sampai dengan perkara ini diputus, ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding. Sehingga menegerucut pada putusan, yaitu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslaag) atau bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” tulis putusan banding tersebut.
Untuk menanggapi hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Darmawati Lahang menyatakan akan mengajukan kasasi.
“Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, ” kata Darmawati.
Pada sidang sebelumnnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Kho Handoyo Santoso divonis hakim Sutarno selama 4 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) Lalu.
Sementara itu, Yance Leonard Sally, SH., selaku kuasa dari Elanda Sujono mengaku putusan bebas pada banding tersebut masuk ranah perdata dinilai “Bertolak Belakang” dengan hasil putusan pada tingkat pertama (Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya).
“Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana,”
“Silakan cek saja sebelumnya Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht) namun Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi (gugatan balik) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dalam waktu dekat, Lanjut Yance Leonard Sally akan mendampingi kliennya untuk mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait. Seperti Ketua MA, Bawas MA, Komisi Yudisial, Kejagung, dan Menko Polhukam Mahfud MD, serta beberapa instansi lainnya.
“Langkah itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hadil putusan di tingkat banding. Sah-sah saja itu, semoga klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com