Terdakwa Kho Handoyo Divonis PT Bebas, Erlanda Sujono Layangkan Surat ke Menko Polhukam

- Editor

Jumat, 30 Desember 2022 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dalam upaya bandingnya membuahkan hasil, Kho Handoyo Santoso terdakwa kasus penipuan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Amar putusan banding tersebut dibacakan Hakim Ketua PT, yakni H. Edy Tjahyono, SH., M.Hum.

“Menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso telah terbukti. Namun akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, melainkan dalam lingkup hukum perdata,” kata hakim Edy Tjahyono melalui hasil putusan banding yang dilansir sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (30/12/2022).

Sebagai pertimbangan hakim, bahwa sampai dengan perkara ini diputus, ternyata penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dan kontra memori banding. Sehingga menegerucut pada putusan, yaitu melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum (onslaag) atau bebas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melepaskan dalam segala tuntutan hukum (ontslaag), memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” tulis putusan banding tersebut.

Untuk menanggapi hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Darmawati Lahang menyatakan akan mengajukan kasasi.

Baca Juga :  Panen Doa dan Dukungan di Pasar PPI Krembangan, Khofifah Optimis Menang Tebal di Surabaya

“Iya Putusannya ontslaag, atas putusan itu saya ajukan Kasasi, ” kata Darmawati.

Pada sidang sebelumnnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Kho Handoyo Santoso divonis hakim Sutarno selama 4 tahun penjara.

“Menghukum terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” ucap Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya. Kamis (09/09/2022) Lalu.

Sementara itu, Yance Leonard Sally, SH., selaku kuasa dari Elanda Sujono mengaku putusan bebas pada banding tersebut masuk ranah perdata dinilai “Bertolak Belakang” dengan hasil putusan pada tingkat pertama (Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya).

“Pada persidangan tingkat pertama di PN Surabaya jelas-jelas terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa, sehingga jangan mudah menyimpulkan adanya perjanjian pasti itu masuk ranah perdata, lihat dulu motifnya bagaimana,”

Baca Juga :  Survey atas Program Pendidikan Pemprov Jatim 5 Tahun Terakhir Menyebut 83,7% Puas, Dirasakan Hingga Pelosok Desa

“Silakan cek saja sebelumnya Terdakwa pernah menggugat perdata kepada klien kami (elanda) dengan Nomer perkara 926/Pdt.G/2019/PN.Sby, Jo. NOMOR : 599/PDT/2020/PT SBY, (inkraht) namun Terdakwa akhirnya kalah dan justru gugatan rekonpensi (gugatan balik) klien kami yang dimenangkan, dan putusan perdatanya pun sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Dalam waktu dekat, Lanjut Yance Leonard Sally akan mendampingi kliennya untuk mengirimkan surat ke beberapa instansi terkait. Seperti Ketua MA, Bawas MA, Komisi Yudisial, Kejagung, dan Menko Polhukam Mahfud MD, serta beberapa instansi lainnya.

“Langkah itu merupakan hak dari klien kami sebagai ungkapan kekecewaan terhadap hadil putusan di tingkat banding. Sah-sah saja itu, semoga klien kami benar-benar mendapatkan keadilan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru
Panen Doa dan Dukungan di Pasar PPI Krembangan, Khofifah Optimis Menang Tebal di Surabaya
Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal
Semarak Hari Sumpah Pemuda, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Selenggarakan Lomba Pengibaran Bendera Merah Putih
Agus Black Hoe Ingatkan Pemprov Serius Tangani Potensi Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur
Pj Bupati Jombang Sebut Akan Temui Seluruh Kepala Desa untuk Tegaskan Netralitas di Pilkada
Pj Bupati Ponorogo: Layanan BPD kepada Masyarakat Ditingkatkan Melalui WiFi Aktif di Setiap RT
Hasil Survei Pilgub Jatim, Pemilih Gerindra Paling Banyak Memilih Khofifah-Emil

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:04 WIB

Panen Doa dan Dukungan di Pasar PPI Krembangan, Khofifah Optimis Menang Tebal di Surabaya

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:54 WIB

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Agus Black Hoe Ingatkan Pemprov Serius Tangani Potensi Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Pj Bupati Jombang Sebut Akan Temui Seluruh Kepala Desa untuk Tegaskan Netralitas di Pilkada

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:29 WIB

Pj Bupati Ponorogo: Layanan BPD kepada Masyarakat Ditingkatkan Melalui WiFi Aktif di Setiap RT

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Hasil Survei Pilgub Jatim, Pemilih Gerindra Paling Banyak Memilih Khofifah-Emil

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Pemantau Pilkada Jombang: Banyak Laporan Pendamping Desa Tak Netral

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:28 WIB

KANAL PONOROGO

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:54 WIB